ERA.id - Lima anggota Polda Jawa Tengah (Jateng) yang menjadi calo atau melakukan pungutan liar dalam kasus proses rekrutmen Bintara Polri tahun 2022, sedang menjalani proses penyidikan pidana.
"Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW diperiksa tim Ditreskrimsus, prosesnya sudah berjalan. Penyidik juga mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk atas aksi KKN yang mereka lakukan itu," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes M Iqbal Alqudusy kepada wartawan dikutip Senin (20/3/2022).
Iqbal menjelaskan pengumpulan alat-alat bukti di kasus dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) terhadap lima anggota Polda Jateng ini dilakukan secara cermat dan hati-hati. Proses penyidikan terhadap kelima pelaku dilakukan secara bergantian antara penyidikan secara kode etik dan penyidikan secara pidana.
"Penjatuhan sanksi disiplin serta sanksi atas pelanggaran kode etik tidak menghapus tuntutan pidana terhadap anggota polisi yang bersangkutan. Hal ini sesuai pasal 12 ayat (1) PP 2/2003 juncto pasal 28 ayat (2) Perkapolri 14/2021. Oleh karena itu proses pidana tetap harus jalan" ucapnya.
Kelima anggota Polda Jateng itu telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dengan putusan sanksi demosi atau tidak disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Iqbal menerangkan sanksi etik yang dijatuhkan terhadap kelimanya hanya bersifat rekomendasi atau belum final.
Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi mempunyai wewenang untuk menerima atau menolak rekomendasi dari hasil sidang KKEP. Dalam hal ini, Irjen Ahmad Luthfi memutuskan untuk memberi sanksi PTDH ke lima anggotanya yang menjadi calo.
"Rekomendasi keputusan diberikan pada Kapolda. Dalam hal ini beliau mempunyai wewenang untuk menolak. Berdasar arahan Kapolda, besok pagi Senin (20/03) Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi akan memimpin sidang dan menjatuhkan Hukuman PTDH tehadap lima personil yang terlibat KKN itu," jelasnya
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan peringatan keras kepada jajarannya agar tak curang dalam proses rekrutmen anggota Polri di seluruh Indonesia. Apabila terbukti melakukan hal itu, sanksinya dipecat dari institusi Korps Bhayangkara dan bisa dipidana.
"Seperti kemarin kejadian ada lima calo di Jawa Tengah, yang kemudian muncul protes kenapa hukumannya ringan hanya demosi, maka sudah saya perintahkan ke Kapoldanya untuk memberikan hukuman PTDH atau proses pidana. Pesan ini harus sampai ke semua anggota, sehingga tidak ada yang bermain-main dengan masalah ini,” ujar Kapolri saat memberikan arahan pada acara penutupan Rakernis SSDM Polri 2023 di Batam Kepulauan Riau, Jumat (17/3).