ERA.id - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo bicara soal peluang Brigjen Endar Priantoro memperoleh kembali jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Dia mengatakan akan menunggu hasil putusan Dewan Pengawas KPK dan juga gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Hal ini sekaligus menanggapi suratnya kepada KPK yang meminta agar Brigjen Endar tetap menjabat Direktur Penyelidikan KPK.
"Kami melihat bahwa yang bersangkutan belum kembali dan masih menjadi anggota di KPK, dan apalagi yang bersangkutan sedang memperjuangkan haknya melalui Dewas dan kami dengar juga akan menggunakan haknya melalui PTUN," kata Sigit di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Sigit mengatakan, pihaknya menghargai upaya-upaya hukum yang dilakukan Brigjen Endar. Sehingga dia menunggu hasil dari upaya tersebut.
"Apa yang sedang dilakukan upaya hukum yang sedang dilakukan oleh Pak Endar tentunya menjadi bagian yang harus kami hargai," kata Sigit.
"Oleh karena itu kita menunggu hasil dari semua itu. Kemudian kita tindak lanjuti dengan keputusan," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Setelah dicopot dari KPK, mantan direktur penyelidikan KPK Brigjen Pol. Endar Priantoro melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
"Yang saya laporkan adalah terkait dengan keputusan Sekjen KPK tanggal 31 Maret 2023, yang pada prinsipnya menetapkan bahwa saya diberhentikan dengan hormat sebagai Direktur Penyelidikan KPK terhitung sejak 1 April 2023," kata Endar, Selasa (4/4/2023).
Endar mengungkapkan dirinya sudah tiga tahun ditugaskan Polri di KPK dan menjelang berakhirnya masa penugasan, Polri akan selalu memberikan surat terkait penugasan tersebut.
Endar mengaku telah menerima surat perpanjangan penugasan di KPK. Namun, pimpinan KPK memutuskan untuk tetap mencopotnya dan memulangkannya ke Korps Bhayangkara.
"Ini sudah diperpanjang, tapi tanpa alasan yang jelas saya juga enggak tahu pertimbangannya apa. Nanti akan kami uji pertimbangan pimpinan KPK apa, sekjen lalu mengeluarkan SK. Itu nanti akan kami uji, baik di Dewas maupun di lintas hukum yang lainnya," jelasnya.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo kembali menyurati Firli Bahuri terkait jawaban atas pengembalian anggota Polri untuk bertugas di lingkungan KPK.
Surat jawaban itu teregistrasi dengan Nomor: B/2725/IV/KEP./2023 yang ditandatangani Listyo Sigit pada Senin, 3 April 2023, berisi keputusan untuk tetap mempertahankan atau menugaskan Brigjen Pol. Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.