ERA.id - Siang ini, Kamis (13/4/2023), tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, memeriksa Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan ‘Danny’ Pomanto.
Danny diperiksa sebagai proses penyidikan lanjutan kasus dugaan korupsi di internal PDAM Kota Makassar 2016-2019.
“Penyidik Bidang Pidsus Kejati SulSel hari ini memanggil Pak Danny sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana PDAM Kota Makassar untuk pembayaran tantim dan bonus/jasa produksi tahun 2017 sampai dengan 2019,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi, Kamis (13/4/2023).
Menurut Soetarmi, Danny hadir dalam kapasitas sebagai saksi mengingat peristiwanya bertepatan saat Danny menjabat.
Namun ia belum menjelaskan lebih rinci soal materi pemeriksaan pejabat tinggi Kota Makassar ini. Kejati Sulsel sebelumnya telah berkomitmen untuk memproses lebih lanjut perkara ini.
Ada puluhan orang saksi yang pernah diperiksa sebelumnya akan dipanggil kembali. Termasuk Wali Kota Danny Pomanto.
“Saksi 30 orang yang diperiksa. (Pemeriksaan saksi) tentu karena dari ini kan kita proses berjalan dari penyidikan umum ke penyidikan khusus, pasti nanti kami akan melakukan pemeriksaan kembali terhadap saksi-saksi,” kata Kasi Pidsus Kejati Sulsel Yudi Triadi usai ekspos kasus di kantornya, Selasa (11/4/2023).
Dalam kasus itu, Kejati telah menetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah Haris Yasin Limpo (adik Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo) dan Irawan Abadi.
Haris YL sendiri kala itu menjabat sebagai Direktur Utama PDAM Makassar periode 2015-2019 dan Irawan Abadi menjabat sebagai Direktur Keuangan tahun 2017-2019.
Kasus korupsi yang menjerat dua eks pejabat struktural PDAM Makassar ini terkait pembayaran tantiem dan bonus atau jasa produksi tahun 2017-2019 serta premi asuransi dwiguna jabatan wali kota dan wakil wali kota 2016-2019.
Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Sulsel, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp20 miliar, 300 juta lebih.
Saat ini keduanya telah ditahan di Lapas Kelas 1 Makassar. Mereka disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Subsider, Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara.