5 Saksi Diperiksa Termasuk Wali Kota Makassar, Kejati Telusuri Aliran Dana Rp20 Miliar Dalam Kasus Korupsi PDAM

| 14 Apr 2023 11:50
5 Saksi Diperiksa Termasuk Wali Kota Makassar, Kejati Telusuri Aliran Dana Rp20 Miliar Dalam Kasus Korupsi PDAM
Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan ‘Danny’ Pomanto. (Antara)

ERA.id - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan telah memeriksa belasan orang saksi dalam kelanjutan penanganan perkara dugaan koruspsi di internal PDAM Kota Makassar tahun anggaran 2016-2019. Saksi yang diperiksa maraton sejak Kamis (13/4/2023) kemarin, salah satunya adalah Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan ‘Danny’ Pomanto.

“15 orang saksi (sudah diperiksa). Termasuk mantan Kabag Hukum Kota Makassar, direktur teknik, direktur keuangan, serta beberapa orang mantan pegawai PDAM Makassar,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi saat memberikan keterangan usai pemeriksaan seluruh saksi.

Dalam kasus ini, Kejati telah menetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah Haris Yasin Limpo (adik Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo) dan Irawan Abadi. Haris YL sendiri kala itu menjabat sebagai Direktur Utama PDAM Makassar periode 2015-2019 dan Irawan Abadi menjabat sebagai Direktur Keuangan tahun 2017-2019.

Soetarmi menerangkan, pemeriksaan belasan saksi untuk melengkapi berkas perkara kedua tersangka yang kini sudah ditahan. Wali Kota Makassar Danny Pomanto sendiri, diambil keterangannya berjam-jam oleh penyidik untuk menelusuri sejauh mana perannya saat masih mengelola perusahaan tersebut.

“Jadi termasuk dalam hal ini yang kita periksa dalam hal ini Wali Kota Makassar (Danny Pomanto) selaku owner dalam Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar ini tentu penyidik bertanya tentang tugas dan kewenangan beliau sebagai owner di situ yang ada hubungannya dengan kedua tersangka ini,” terang Soetarmi.

Begitu juga dengan para eks pejabat struktural PDAM Makassar yang dianggap berperan mengetahui pengelolaan perusahaan. “Kan mereka masuk dalam penentuan kebijakan, apa dalam penggunaan dana untuk kegiatan tantim dan bonus produksi ini apakah mengetahui sejauh mana pengetahuan inilah akan kita kembangkan,” imbuh Soetarmi.

Kasus korupsi yang menjerat dua eks pejabat struktural PDAM Makassar ini, terkait pembayaran tantiem dan bonus atau jasa produksi tahun 2017-2019 serta premi asuransi dwiguna jabatan wali kota dan wakil wali kota 2016-2019. Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Sulsel, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp20 miliar, 300 juta lebih.

Soetrami bilang, proses perjalanan kasus ini terus berjalan. Termasuk menelusuri aliran dana yang merugikan negara. “Kita sudah menerima hasil perhitungannya sehingga tidak ada alasan penegak hukum untuk tidak menegakkan hukum, dengan cara melihat kemudian ekspos perkara siapa yang bertanggungjawab terhadap hilangnya uang pada kasus ini,” tegasnya.

Rekomendasi