Buron 3 Tahun, Kejati Tangkap Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Toraja Utara

| 18 Apr 2023 20:31
Buron 3 Tahun, Kejati Tangkap Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Toraja Utara
Proses eksekusi usai penangkapan terdakwa korupsi pembangunan jalan di Toraja Utara, oleh tim Tabur Kejati Sulsel. (Sahrul R/ ERA)

ERA.id - Tim Intelejen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menangkap seorang buronan dalam kasus tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan jalan poros dan jembatan di Pangalla-Awan, Kabupaten Toraja Utara. Buron sekaligus terpidana korupsi itu yakni, Harianto Parrung alias Harry.

“Yang bersangkutan diamankan oleh tim Tabur (Tangkap Buron) Kejati Sulsel pada Senin (17/4/2023) sekitar pukul 22.30 WITA,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel Soetarmi dalam ekspos penangkapan di kantornya, Selasa (18/4/2023).

Harianto Parrung didakwa korupsi pembangunan jalan di Toraja Utara menggunakan sumber APBN Tahun Anggaran 2014 pada Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Toraja Utara yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2 miliar 979 juta lebih. Majelis hakim Mahkamah Agung telah menjatuhkan putusan terhadap terdakwa.

Berdasarkan putusan nomor 2403/K/Pidsus/2019 tanggal 12 September 2019 terdakwa, dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama. “Kemudian menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun,” tegas Soetarmi.

Selanjutnya kata Soetarmi, majelis dalam putusannya juga memerintahkan, untuk menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa, diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan kurungan.

Berdasarkan putusan MA, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Ayat 1 Huruf d UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah ditambah dan perbaharui dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 KHUPidana.

“Setelah terdakwa Harianto Parrung mengetahui tentang putusan pemidanaan yang diperberat dalam putusan kasasi MA maka terdakwa ini sudah tidak dapat dihubungi lagi dan terdakwa sudah tidak beritikad baik sehingga menyukitkan JPU (Jaksa Penuntut Umum) untuk melaksanakan eksekusi,” ucap Soetarmi.

Pihak Kejari setempat kemudian melaporkan hal ini kepada Tim Tabur Intelejen Kejati Sulsel. Terdakwa langsung ditetapkan sebagai buronan. Kajati Sulsel, Leonard Eben Ezer memerintahkan kepada Tim Tabur Kejati untuk bergerak mengamankan terdakwa di tempat persembunyiannya, di Kompleks Insignia Residence, Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar.

“Kajati Sulsel juga meminta untuk memonitor dan segera mengamankan buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi demi kepastian hukum dan Kajati juga mengimbau kepada seluruh buronan agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tegas Soetarmi.

Rekomendasi