ERA.id - Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan telah menerima uang kerugian negara dalam kasus korupsi di internal PDAM Kota Makassar. Uang itu dikembalikan oleh tiga orang yang belum lama ini diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi oleh tim penyidik Kejati. Mereka masing-masing berinisial AA, HA, dan TP.
“Saksi AA senilai Rp500 juta, kemudian penyidik menerima dana dari saksi HA ini Rp407 juta lebih, dan saksi ketiga itu TP mengembalikan uang Rp267 juta lebih. Sehingga totalnya Rp1,5 miliar telah disita," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi kepada jurnalis, Selasa (18/4/2023) malam.
Ketiga orang yang mengembalikan dana itu lanjut Soetarmi, adalah bagian dari 21 orang saksi yang belum lama ini diperiksa oleh penyidik. Pemeriksaan lanjutan, untuk menggali fakta-fakta lain dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp20 miliar, 300 juta lebih.
Salah satu yang juga ikut diperiksa adalah mantan Wakil Wali Kota Makassar. Selebihnya, beberapa pejabat internal PDAM Makassar. "Kami memeriksa enam orang, pertama saksi inisial SR selaku mantan Wakil Wali Kota Makassar 2014-2019, lalu saksi inisial AY Plt Direktur Utama PDAM, dan saksi inisial W Plt Direktur Teknik PDAM," ucap Soetarmi.
Sejauh ini penyidik telah memeriksa 21 orang saksi. Di dalamnya termasuk Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan ‘Danny’ Pomanto. Pemeriksaan seluruh saksi ini sekaligus untuk melengkapi berkas perkara dua tersangka. Mereka adalah Haris Yasin Limpo (adik Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo) dan Irawan Abadi.
Haris YL, kala itu menjabat sebagai Direktur Utama PDAM Makassar periode 2015-2019 dan Irawan Abadi menjabat sebagai Direktur Keuangan tahun 2017-2019. Kasus korupsi yang menjerat dua eks pejabat struktural PDAM Makassar ini, terkait pembayaran tantiem dan bonus atau jasa produksi tahun 2017-2019 serta premi asuransi dwiguna jabatan wali kota dan wakil wali kota 2016-2019.