Lagi, Polisi Tangkap Sejumlah Pendemo di Makassar Saat Peringatan Hari Pendidikan Nasional

| 02 May 2023 21:16
Lagi, Polisi Tangkap Sejumlah Pendemo di Makassar Saat Peringatan Hari Pendidikan Nasional
Polisi menangkap demonstran dalam momentum Hardiknas di Jalan Sultan Alauddin, Makassar, Selasa (2/5/2023). (Sahrul Ramadan/ERA.id)

ERA.id - Petugas Polrestabes Makassar kembali menangkap sejumlah pendemo dalam momentum peringatan hari Pendidikan Nasional di Jalan Sultan Alauddin, Selasa (2/5/2023) malam. Penangkapan dipicu penolakan puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Perjuangan Pemuda Mahasiswa (KPPM) untuk dibubarkan.

Polisi membubarkan para pendemo karena aksi yang dilaksanakan dianggap sudah lewat dari waktu yang telah ditentukan hingga pukul 18.00 WITA. “Waktunya sudah habis dan mereka masih tutup jalan. Ada sekitar tujuh orang yang diamankan,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan Hutagaol kepada jurnalis disela pembubaran.

Mahasiswa berdemo menutup penuh satu jalur Jalan Sultan Alauddin sejak sore. Akibatnya, macet panjang tak terhindarkan. Selain berorasi, mereka juga membentangkan sejumlah spanduk sebagai penanda peringatan hari Diknas. Petugas kepolisian yang mengawal unjuk rasa ini sudah sempat mengingatkan kepada para pendemo untuk membuka jalan supaya pengendara bisa melintas dan kemacetan bisa terurai.

Namun, peringatan beberapa kali tak juga ditaati. Polisi pun mengambil sikap tegas membubarkan paksa demonstrasi yang disebut sudah mengganggu aktivitas masyarakat, khususnya para pengendara. “Mengganggu masyarakat karena sudah lewat (waktunya). Mereka (yang ditangkap) kita bawa ke kantor untuk pemeriksaan,” tegas Ridwan.

Mereka yang ditangkap dibawa ke kantor Polrestabes Makassar menggunakan mobil kepolisian yang sudah berjaga di lokasi. Insiden penangkapan demonstran jugas sempat terjadi dalam aksi peringatan Hari Buruh Internasional (May Day), Senin (1/5/2023) kemarin. Total sebanyak delapan demonstran sempat ditangkap dan dipulangkan kembali malam harinya karena tak terbukti berbuat pidana.

Rekomendasi