Kasus Korupsi PDAM Makassar, Adik Mentan dan Eks Pejabat Utama Segera Disidangkan

| 03 May 2023 09:43
Kasus Korupsi PDAM Makassar, Adik Mentan dan Eks Pejabat Utama Segera Disidangkan
Proses penyerahan dua tersangka kasus korupsi PDAM Kota Makassar ke tim jaksa penuntut umum Kejati Sulsel-Kejari Makassar. (Kejati Sulsel).

ERA.id - Tim penyidik tindak pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah menyerahkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi PDAM Kota Makassar ke tim jaksa penuntut umum. Kedua tersangka yakni, Haris Yasin Limpo (adik Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo) yang kala itu menjabat sebagai Direktur Utama PDAM Makassar periode 2015-2019.

Kemudian tersangka lainnya adalah, Irawan Abadi yang saat itu menjabat sebagai Direktur Keuangan tahun 2017-2019. Proses penyerahan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum dilaksanakan pada Selasa (2/5/2023) sore.

"Tim penuntut umum Kejari Makassar dijadwalkan dalam waktu dekat ini akan melimpahkan perkara tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar (untuk disidangkan)," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejadi Sulsel Soetarmi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/5/2023).

Kedua tersangka didakwakan dengan dakwaan kombinasi. Yakni, dakwaan Primer Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana Juncto Pasal 64 KUHPidana.

Kemudian subsidaer Pasal 3 Juncto Pasal 18 Ayat 1 hurub b UU Nomor 31 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana Juncto Pasal 64 KUHPidana.

Perbuatan kedua tersangka menyebabkan terjadinya penyimpangan pada penggunaan laba untuk pembagian tantiem dan bonus atau jasa produksi serta premi asuransi dwiguna jabatan bagi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar. “Mengakibatkan kerugian keuangan daerah Kota Makassar dengan nilait total sebesar Rp20.318.611.975.60,” ujar Soetarmi.

Rekomendasi