Pamer Kelamin dengan Dalih Promosi di Twitter, Gigolo di Balikpapan Ditangkap

| 03 May 2023 13:16
Pamer Kelamin dengan Dalih Promosi di Twitter, Gigolo di Balikpapan Ditangkap
Ilustrasi penjara (ANTARA)

ERA.id - Tujuan tersangka pria bernisial YG (43) memamerkan kelaminnya secara vulgar di bawah akun @galang30038025 di Twitter, ternyata untuk promosi.

“Yang bersangkutan mengaku sebagai gigolo,” kata Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo, Selasa kemarin.

YG ditangkap polisi di penginapan tempatnya berpraktik di Balikpapan pada Kamis (27/4) pekan lalu. Kepada Subdit Siber Direskrimsus yang meringkusnya, YG mengaku sudah menjalani pekerjaannya itu sejak April 2022. Ada pun penis yang difoto oleh yang bersangkutan adalah penisnya sendiri.

Tarifnya Rp150 ribu dan YG ‘buka praktik’ di dua penginapan di Balikpapan. Diakui juga di Balikpapan sudah ada 2 korban dari praktiknya tersebut.

Dan dari handphone miliknya, ternyata YG juga merekam jasa seks yang diberikannya.

“Kami masih terus dalami motif perekaman itu. Sebab mungkin saja ada tujuan lain lagi, pemerasan misalnya,” lanjut Kombes Yusuf.

Kemudian diketahui YG memegang KTP Jakarta Utara. Di Kota Minyak ia tinggal di Balikpapan Barat.

Sebelum akhirnya menciduk YG, patroli polisi di dunia maya menemukan postingan berilustrasi foto penis tersebut. Polisi kemudian mengamati perilaku akun tersebut sambil melacak keberadaannya.

Dari pengamatan itu juga diketahui, pelaku terlebih dahulu membagikan video seks orang lain yang dibuat secara profesional di luar negeri.

Dari perbuatannya ini, dari postingan di Twitter saja sudah memenuhi kategori pornografi di Pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), juga sesuai yang dimaksud di Pasal 29 jo Pasal 4 ayat 1 huruf a dan e UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Menurut Pasal 27 tersebut, penyebar foto porno diancam hukuman penjara maksimal 6 tahun. Pasal tersebut melarang informasi atau dokumen elektronik yang melanggar kesusilaan didistribusikan atau disebarluaskan, ditransmisikan, dan atau sedemikian rupa membuat informasi atau dokumen elektronik tersebut dapat diakses khalayak.

Rekomendasi