ERA.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menyebutkan berkas perkara kasus penyebaran foto barang bukti pakaian bekas untuk dipakai lebaran telah dinyatakan lengkap.
"Telah dinyatakan P-21 (hasil penyidikan dinyatakan lengkap) oleh JPU pada kantor Kejati DKI Jakarta," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Selasa (1/8/2023).
Ade menjelaskan, pihaknya juga telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) pada Senin (31/7).
"Telah dilakukan tahap II (pengiriman tersangka dan barang bukti) kepada JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta tanggal 31 Juli 2023," katanya.
Tersangka pertama adalah IAS (26) yang ditangkap di Salatiga, Jawa Tengah, dengan barang bukti yang diamankan tiga buah ponsel, satu unit komputer, satu akun Twitter @Askrlfess dan satu alamat email [email protected].
Tersangka kedua adalah EW (29) yang ditangkap di Balikpapan, Kalimantan Timur, dengan barang bukti yang diamankan dua buah ponsel, satu buah laptop, satu akun twitter @rcyourbae dan satu alamat email [email protected].
Sedangkan satu tersangka AM (21) yang ditangkap di Sukabumi, Jawa Barat, dinyatakan bebas karena tidak memiliki niat jahat dalam kasus tersebut.
Kasus ini berawal dari tersebarnya berita di media sosial dengan narasi bahwa ada sebuah tangkapan layar status seseorang berisi foto barang bukti baju bekas impor.
Pada foto status WhatsApp (WA) yang diunggah akun Twitter @askrlfess pada Jumat (31/3), tertulis baju bekas impor yang dipasang di status itu akan dijadikan hadiah Lebaran oleh anggota polisi.
Di dalam foto status WA yang disebarkan tersebut tertulis "Ngakak bngt punya aa katanya 'gaush beli baju lebaran. Di kantor banyak brang2 sitaan nnti d bawa pulang????????Resiko punya aa kerja di Dirkrimsus ya gini????'".
Dari foto yang tersebar tersebut, diduga foto baju bekas impor tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus oleh jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada saat konferensi pers Jumat (24/3).
Dirreskrimsus pada saat itu, Kombes Pol Auliansyah menjelaskan, ada tiga tersangka dalam kasus ini, yakni IAS (26) yang ditangkap di Kota Salatiga, Jawa Tengah, EW (29) yang ditangkap di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur dan AM (21) yang ditangkap di Sukabumi, Jawa Barat.
Dari tiga tangan tersangka ikut disita sejumlah barang bukti dari IAS tiga buah ponsel, satu unit PC, satu buah akun twitter @Askrlfess dan email [email protected].
Polisi mengenakan para tersangka dengan Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.