Sadis, Pelaku Mutilasi di Semarang Pesan PSK dengan Uang Rampasan dari Korban

| 11 May 2023 23:05
Sadis, Pelaku Mutilasi di Semarang Pesan PSK dengan Uang Rampasan dari Korban
Muhammad Husen, Pelaku Mutilasi Bos Air Isi Ulang di Semarang.

ERA.id - Pengakuan mengejutkan datang dari pelaku tunggal pembunuhan dan mutilasi di Semarang, Muhammad Husen, saat konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Rabu (10/5/2023).

Husen mengaku menghabiskan uang Rp7 juta milik korban untuk bersenang-senang, salah satunya dengan menyewa pekerja seks komersial (PSK) lewat aplikasi MiChat di sekitar kawasan Banjarsari, Semarang.

"Buat makan, rokok, buat nyari cewek di Banjarsari," ungkapnya. "Nyari cewek di MiChat ketemu di Banjarsari."

Pelaku berusia 28 tahun itu kabur ke Banjarsari setelah membunuh bosnya, Irwan Hutagalung (53). Ia mengaku nekat membunuh bosnya karena dendam sering dimarahi.

Pembunuhan tersebut terjadi saat korban tidur di dalam tempat usahanya di Jalan Mulawarman Raya, Semarang, Kamis (4/5/2023) malam. Husen mengaku menusuk pipi kanan dan kiri korban dengan menggunakan linggis.

"Setelah menusuk pipi kemudian saya tinggal keluar," kata Husen. Tersangka baru kembali lagi pada Jumat dini hari untuk memutilasi korban.

Menurut pengakuannya, ia terlebih dulu memotong kepala korban dengan pisau dapur. Setelah itu ia memotong lengan kanan dan kiri korban.

"Memotong kepala karena korban sering memarahi, kedua tangan karena korban sering memukul," katanya.

Ia lalu mengecor jasad korban dengan pasir dan semen di lorong samping tempat usaha pengisian galon milik korban, Sabtu (6/5/2023), dan kabur ke Banjarnegara untuk menghindari kejaran polisi sambil membawa uang Rp7 juta milik korban.

Husen juga mengajak pedagang angkringan di sekitar lokasi pembunuhan bernama Imam untuk ikut bersenang-senang bersamanya. Namun, Imam sendiri tidak mengetahui uang tersebut hasil dari pembunuhan.

Pelarian Husen berakhir setelah ditangkap di salah satu rumah rekannya di Banjarnegara yang bernama Feri, Selasa (9/5/2023). Ia mengaku tidak menyesali perbuatannya dan terancam dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Rekomendasi