ERA.id - Seorang ayah di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, memperkosa dua anak kandungnya. Kasus terungkap dan pelaku yang kini ditangkap polisi terancam dikebiri kimia.
"Pidana tambahan berupa hukuman kebiri pantas dijatuhkan," kata Kasatreskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Thomas Afrian, Rabu kemarin.
Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta UU perubahannya serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak, tindakan kebiri kimia adalah pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain dengan maksud menurunkan hasrat seksual dan libido pada seseorang.
Hukuman kebiri kimia dilaksanakan segera setelah terpidana (pelaku) selesai menyelesaikan pidana pokok.
Thomas menjelaskan tersangka berinisial I asal Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, telah memperkosa anaknya, kakak beradik berinisial D dan H.
Untuk korban D atau anak pertama diperkosa sejak 2015 dan kini berusia 22 tahun. Sedangkan anak kedua berinisial H yang berusia 15 tahun, diperkosa beberapa bulan lalu.
Ironisnya, ibu dari korban alias istri pelaku tahu tindakan bejat suaminya, namun dia tak berani bersuara.
Kasus terungkap setelah tiga hari kematian istri pelaku, di mana pihak keluarga melapor ke polisi melalui pengaduan Call Center 110.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Namun karena dilakukan oleh orang tua, maka pidana ditambah sepertiga dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.