ERA.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung kronologi penangkapan seorang pedagang Pasar Cimol Gedebage, Bandung, yang melakukan pengancaman terhadap warga menggunakan pisau.
Hal itu sebagai bentuk tindaklanjuti adanya viral sebuah video tersebar di media sosial.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan pedagang berinisial YH (24) itu ditangkap karena aksinya itu diancam pidana sesuai Pasal 334 KUHP dan juga Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
"Dilakukan pencarian bersama polres dan ditemukan. Kemudian diperiksa dan terbukti pengancaman, perbuatan tidak menyenangkan dan berkata kasar," kata Budi di Polrestabes Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (12/5/2023).
Budi menjelaskan, aksi pengancaman itu terjadi pada Kamis (11/5) sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, kata Budi, pelaku didatangi oleh warga yakni Bela dan Rifa yang ingin menanyakan barang pesanannya, tetapi keduanya justru menjadi korban pengancaman oleh pelaku.
"Mengancam dengan kata jangan main main dengan aku, aku habisi kau sambil mengeluarkan pisau," kata Budi.
Awalnya, Budi menjelaskan pelaku dan korban saling kenal sejak Januari 2023. Dari perkenalan itu, kemudian korban memesan barang kepada pelaku dengan nilai Rp3,5 juta.
Namun barang yang dipesan itu, kata dia, tidak kunjung datang kepada korban. Sehingga korban pun menurutnya datang ke kios pelaku untuk menagih barang yang telah dipesan tersebut.
"Pelaku sudah sempat melarikan diri ke Ciamis. Barangnya nggak ada, tapi itu didalami soal penipuan dan penggelapannya. TKP (penipuan) di Cimahi," kata Budi.
Akibat perbuatannya, Budi mengatakan pelaku terancam dihukum penjara maksimal selama 10 tahun. (Ant)