ERA.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tangerang tidak bisa mengakses daftar partai dan data bakal calon legislatif (bacaleg) dari Sistem Informasi Pencalonan (Silon) Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal itu lantaran sistem tersebut sering down sehingga menjadi kendala.
"Untuk keterbukaan silon, sampai dengan saat ini kita memang sudah dibuka aksesnya dari KPU. Tapi, untuk membuka melihat daftar partai, data bacaleg tidak bisa. Kita hanya bisa melihat laman beranda serta jadwal tahapan doang," ujar Komisioner Bawaslu Kota Tangerang Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Siti Fatonah saat ditemui di KPU Kota Tangerang, Minggu (14/5/2023).
Menurut Siti, pihaknya telah mengeluarkan surat rekomendasi tentang keterbukaan silon tersebut ke KPU Kota Tangerang. Pasalnya, kata Siti, sejak 4 Mei 2023 silon kerap terjadi kendala dan akan menjadi masalah saat pada verifikasi administrasi di Senin, 15 Mei 2023.
"Kita telah kirim surat himbauan dua kali. Pertama itu turunan dari KPU RI dan kedua dari Bawaslu Kota Tangerang. Karena memang besok (Senin, 15 Mei 2023) kita sudah mulai verifikasi administrasi, maka kami mengeluarkan kembali surat rekomendasi tentang keterbukaan silon, dan juga terkait aktivasi silon jangan sampai down lagi," jelasnya.
Siti menjelaskan, keterbukaan akan silon tersebut pun merupakan bagian dari Bawaslu dalam bentuk pengawasan terhadap KPU, selain bentuk fisik saat partai politik menyertakan pendaftarannya.
"Jadi saat teman-teman partai politik mengajukan secara fisik, kita ikut mengeceknya melalui silon. Apakah partai tersebut diterima atau tidak pada saat pengajuan, serta kendala yang dihadapi," katanya.
Siti menuturkan, bahkan dua partai politik pun sempat mengalami kendala saat pendaftaran melalui silon, seperti pengajuan berkas hingga terdapat perbedaan daftar nama yang telah diajukan partai.
"Partai NasDem dan Partai Kebangkitan Nasional (PKN) yang terkendala. NasDem memang beberapa berkas masih belum terakses ke silon, sehingga kemarin cukup lama prosesnya. Kalau PKN itu ada perbedaan daftar nama yang diakses di silon itu berbeda," ungkapnya.
Siti menambahkan, adanya kendala di silon memang terjadi di KPU RI, sehingga pihaknya hanya melakukan imbauan rekomendasi terkait pembukaan akses tersebut.
Siti menegaskan Undang-Undang tentang Pemilu mengamanatkan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu. Bawaslu diberi tugas melakukan pengawasan, pencegahan, dan penindakan, sehingga hasil kerja KPU dapat dievaluasi oleh pihaknya.
"Sehingga tidak ada ruang bagi KPU untuk menutup-nutupi akses silon bagi pengawas pemilu," katanya.