ERA.id - Polda Nusa Tenggara Barat menangkap ayah yang memperkosa anak tirinya yang berumur 11 tahun di Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat.
"Terungkap dari adanya laporan orang paling dekat dengan korban," kata Kepala Subdirektorat IV Bidang Remaja, Anak, dan Wanita Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati, Selasa kemarin.
Adapun tersangka berinisial GZ (35). "GZ ini adalah ayah tiri dari korban. Jadi, dalam kasus ini masih ada relasi antara korban dengan tersangka," ujarnya.
Dari hasil gelar perkara, lanjut Pujawati, terungkap bahwa GZ memperkosa anak tirinya di rumahnya, di wilayah Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat.
"Berulang. Dari catatan pemeriksaan sebanyak lima kali," ucap dia.
Dia menjelaskan bahwa modus tersangka sampai bisa melakukan aksi bejat tersebut, yakni dengan berpura-pura menyisir rambut sambil memangku korban. "Modus lainnya, tersangka ini minta pijat kepada korban," katanya.
Dengan hasil gelar demikian, Pujawati mengatakan bahwa penyidik menetapkan GZ sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Juncto Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 6C Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Dalam sangkaan pidana, kami tambah pemberatan Pasal 64 ayat (1) KUHP karena perbuatan berulang," ujarnya.
Dengan adanya penetapan tersebut, Pujawati mengatakan bahwa proses penyidikan GZ kini sedang dalam tahap pemberkasan untuk kebutuhan penelitian jaksa. "Kepada tersangka, kami juga sudah melakukan penahanan di Rutan Polda NTB," kata dia.