Kronologi Penangkapan 13 Pelaku Tawuran Gerombolan Bermotor di Balaraja Tangerang

| 19 May 2023 18:25
Kronologi Penangkapan 13 Pelaku Tawuran Gerombolan Bermotor di Balaraja Tangerang
Pelaku tawuran gerombolan bermotor ditangkap Polresta Tangerang. (Muhammad Iqbal/ERA.id)

ERA.id - Satreskrim Polresta Tangerang berhasil meringkus 13 pelaku tawuran antar gerombolan bermotor. Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Serang, KM 30, Desa Cangkudu, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten pada Minggu (14/5/2023) sekira pukul 04.15 WIB.

"Sebelumnya sudah ada ajakan untuk melakukan tawuran antara dua kelompok gerombolan bermotor. Kemudian, kedua kelompok tersebut berpapasan di TKP dan langsung terjadi pembacokan terhadap korban," ucap Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf, Jumat (19/5/2023).

Arief mengatakan, mendapatkan informasi adanya tawuran tersebut, Satreskrim Polresta Tangerang langsung melakukan observasi dan mencari keberadaan para pelaku.

"Para pelaku ini diamankan di tempat yang berbeda. Pelaku yang berhasil diamankan yakni GUS, RG, MRR, SJS, FR, HFC, AH, serta 6 lainnya masih berstatus dibawah umur," ungkapnya.

Arief menjelaskan, korban yang mendapatkan perawatan di rumah sakit mengalami luka di beberapa bagian tubuh akibat senjata tajam.

"Korban sempat dibawa ke klinik terdekat, namun karena mengalami luka cukup parah di bagian perut, lengan, dan kepala akibat sabetan senjata tajam, akhirnya di rujuk ke RSU Balara," jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku di ganjaran dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 196 KUHP.

"Untuk ancaman hukuman yang akan didapatkan oleh para pelaku ini adalah maksimal 10 tahun penjara," pungkasnya. 

Rekomendasi