ERA.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang mencoret beberapa data pemilih hasil pemutakhiran Daftar Pemilih Sementara (DPS). Sebab, sebanyak 4.796 dari 1.368.196 pemilih tersebut tidak memenuhi syarat.
"Setelah menerima sebanyak 707 pengaduan dari masyarakat yang memberikan tanggapan saat pengumuman DPS, ada yang kami coret. Itu karena data pemilih bermasalah yang tidak memenuhi syarat," ucap Kepala Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kota Tangerang, Ahmad Subhan, Sabtu (20/5/2023).
"Dari DPS sebanyak 1.368.196 data pemilih, 4.439 di antaranya tercatat dua kali lalu 305 warga yang sudah meninggal juga masuk DPS. Sebanyak 39 warga diketahui telah berpindah domisili, 8 pemilih berprofesi sebagai polisi, dan 5 lainnya adalah TNI. Jadi jumlah yang dianulir 4.796 pemilih dari DPS," lanjutnya.
Subhan menuturkan, masalah data pemilih paling banyak terdapat di Kecamatan Cibodas. Sebanyak 762 data invalid terindentifikasi di wilayah tersebut. "Karena sebanyak 12 orang meninggal dunia, 750 data ganda. Itu semua masuk ternyata masuk di data DPS," katanya.
Subhan menjelaskan, atas masalah DPS tersebut pihaknya melakukan penyusunan DPS Hasil Perbaikan (DPSHP). Selain mencoret data pemilih tidak memenuhi syarat, 707 pemilih baru yang sebelumnya luput didata saat tahapan coklit dilakukan pantarlih dimasukkan dalam DPSHP.
"707 pemilih baru itu telah ditambah, jadi total data yang tersusun dalam DPSHP kini sebanyak 1.364.107 pemilih. Dibandingkan dengan DPS sebelumnya, terjadi pengurangan sebanyak 4.089 pemilih," jelasnya.
Menurut Subhan, data hasil perbaikan itu akan diumumkan ke masyarakat mulai 19-23 Mei 2023. DPSHP itu akan disebar di masing-masing kantor kelurahan yang ada di Kota Tangerang. "Masyarakat bisa memantau data tersebut pada papan pengumuman di tiap kantor kelurahan masing-masing," katanya.
Subhan menambahkan, jika ada tanggapan dari masyarakat, maka KPU akan melakukan perbaikan akhir lagi atas DPSHP sebelum dijadikan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Juni 2023.