Jabatan Ma'ruf Amin yang Sudah Diverifikasi KPU Sejak Lama

| 11 Jun 2019 16:11
Jabatan Ma'ruf Amin yang Sudah Diverifikasi KPU Sejak Lama
Komisioner KPU Hasyim Asyari (Diah/era.id)
Jakarta, era.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menanggapi dugaan pelanggaran dari pencalonan wakil presiden Ma'ruf Amin yang dipersoalkan kubu Prabowo-Sandiaga. Jabatan Dewan Pengawas Syariah (DPS) Ma'ruf itulah yang akhirnya membuat Tim Hukum Prabowo-Sandi meminta agar Jokowi-Ma'ruf didiskualifikasi.

Komisioner KPU Hasyim Asyari bilang pihaknya sudah mengetahui jabatan Ma'ruf sejak masa pendaftaran capres-cawapres tahun lalu. Sebagai penyelenggara pemilu, KPU memiliki tugas untuk memverifikasi pengadiministrasian calon. 

"KPU menggunakan kesempatan melakukan klarifikasi ke sana ke mari kepada lembaga-lembaga yang punya otoritas untuk menentukan itu," kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jalan Mimam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (11/5/2019).

Nah, dari situ, berdasarkan hasil verifikasi, KPU meyakini bahwa BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri bukan BUMN, sehingga Ma'ruf amin dinyatakan tetap memenuhi syarat sebagai cawapres. 

"BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah masing-masing adalah anak usaha (anak perusahaan) BUMN. Anak perusahaan itu berbeda dengan BUMN, karena status badan hukum dan kedudukan keuangannya anak perusahaan BUMN terpisah dari keuangan BUMN," jelas Hasyim.

Sebelumnya, Ma'ruf Amin juga sudah angkat bicara mengenai kedudukannya sebagai Dewan Pengawas Syariah (DSP) di Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah. Menurutnya posisi yang didudukinya itu tak bisa disamakan dengan karyawan. 

"Iya (jabatannnya) DPS. DPS kan bukan karyawan. Itu bukan BUMN juga. Orang itu (Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah) anak perusahaan," kata Ma'ruf. 

 

Rekomendasi