ERA.id - Kapolda Sumatera Utara (Sumut), Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak mengungkapkan kasus penganiayaan yang dialami janda anak lima, Erlina Zebua terhadap tetangganya, Sowanolo Laia, berakhir damai.
Penyelesaian perkara dengan restorative justice ini dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Nias Selatan.
"Alhamdulillah, restorative justice membuahkan hasil terbaik dikarenakan kedua belah pihak antara keluarga tersangka dan korban bersedia untuk berdamai," kata Panca Putra dalam keterangannya, Rabu (24/5/2023).
Kasi Penkum Kejati Sumut Yos Tarigan menambahkan terdakwa Erlina Zebua tidak ditahan lagi dan ibu ini sudah bisa bertemu dengan kelima anaknya.
"Korban dan pelaku sepakat permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan, korban telah memaafkan perbuatan pelaku dan tidak menuntut lagi atas peristiwa yang telah terjadi di Desa Hilisaloo Kecamatan Amandraya Nias Selatan, korban dan pelaku masih memiliki hubungan kekeluargaan, korban dan pelaku tidak akan keberatan dan tidak menuntut pihak manapun," ujar Yos.
Sebelumnya, Indonesia Police Watch (IPW) meminta Kapolda Sumut untuk turun tangan menangani kasus penyerobotan tanah milik Erlina Zebua, janda lima orang anak di Kabupaten Nias, yang video anak-anaknya menangis karena ibunya ditahan jaksa viral di media sosial.
"Polda Sumatera Utara juga harus turun tangan agar kasus penyerobotan tanah milik Erlina Zebua segera diproses dan ditetapkan tersangka," kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, Selasa (23/5).
Erlina Zebua ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap tetangganya, diduga terjadi karena penyerobotan tanah oleh tetangganya.
Menurutnya, praktik hukum aparat penegak hukum yang berpihak, jauh dari humanis dalam perkara Erlina Zebua.
Hal ini selain memunculkan fenomena ketidakadilan kasat mata, juga memakan korban lima anak yang tidak bersalah karena akan kehilangan sumber hidup, telantar dan berpotensi menjadi korban ganda tanpa perlindungan orang tua.