Polisi Dalami Penyelesaian Kasus Secara Damai di Perkara Ibu Cabuli Anaknya Sendiri

| 05 Jun 2024 19:44
Polisi Dalami Penyelesaian Kasus Secara Damai di Perkara Ibu Cabuli Anaknya Sendiri
Ilustrasi penjara (ANTARA)

ERA.id - Polisi masih mendalami penyelesaian kasus secara damai dalam perkara seorang ibu, R (22), yang mencabuli anak kandungnya sendiri, MR (5), di kontrakannya di kawasan Tangerang.

Menurut Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (5/6/2024), penyelesaian kasus secara damai melihat beberapa hal, seperti menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan dan mental ibu R.

Kondisi mental anak pelaku juga akan menjadi pertimbangan penyidik untuk menentukan apakah perkara ini diselesaikan dengan restorative justice atau tidak.

Hasil pemeriksaan sementara, R mencabuli anaknya dan merekam video asusilanya itu karena diiming-iming uang Rp15 juta oleh akun Facebook Icha Shakila pada 30 Juli 2023. Icha juga mengancam akan menyebarkan foto bugil R jika tidak merekam aktivitas persetubuhan dengan anaknya.

Polisi masih memburu akun Facebook tersebut. Hasil penelusuran sementara, akun itu sudah tidak aktif.

"Nanti setelah kita kumpulkan, setelah kita buat sebagai suatu benang yang utuh terkait dengan rangkaian tindak pidana yang terjadi ini, baru bisa akan kita ambil langkah tindak lanjut berikutnya," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Henri pun meminta semua orang untuk tidak menyebarkan lagi video R dan anaknya. Dia pun menyebut polisi saat ini memburu orang-orang yang menyebarkan video asusila R hingga viral di media sosial.

Untuk sang anak, saat ini sudah ditempatkan di rumah aman. "Terhadap si anak dengan inisial MR sudah kami koordinasikan dengan pihak Unit Pelaksana Teknis Daerah atau UPTD Tangerang Selatan untuk diamankan di rumah aman ataupun safe house," ucap Henri.

R sendiri telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan. Dia dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 88 juncto Pasal 76I UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp6 miliar.

Rekomendasi