Anak Harley dari HDCI yang Tabrak Lari Santri di Ciamis Terancam Penjara Tiga Tahun

| 29 May 2023 09:12
Anak Harley dari HDCI yang Tabrak Lari Santri di Ciamis Terancam Penjara Tiga Tahun
Ilustrasi anak moge. (Antara)

ERA.id - Polres Ciamis memeriksa sejumlah pengendara dalam kasus sepeda motor gede (moge) yang menabrak seorang santri hingga mengalami luka-luka di Jalan Raya Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.

"Sejumlah pengendara yang kami identifikasi sebagai saksi sedang diperiksa," kata Kepala Kepolisian Resor Ciamis AKBP, Tony Prasetyo Yudhangkoro, Minggu kemarin.

Ia menuturkan jajaran Satlantas Polres Ciamis sudah mendapatkan laporan adanya insiden seorang santri ditabrak pengendara moge di Jalan Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis, Sabtu (27/5) siang.

Anehnya, setelah menabrak, pengendara moge terus melanjutkan perjalanannya dan meninggalkan korban yang tersungkur dan harus dirawat di rumah sakit.

Kapolres menyampaikan sampai saat ini jajarannya bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Jabar memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti serta petunjuk di lapangan, termasuk menelusuri rekaman CCTV.

Kapolres berharap kasus tersebut bisa secepatnya terungkap dan mengimbau siapapun yang terlibat dalam insiden kecelakaan tersebut, agar melaporkannya ke kantor polisi terdekat atau langsung datang ke Markas Polres Ciamis.

"Saya imbau bagi siapapun yang terlibat kecelakaan agar melaporkan kepada kantor polisi terdekat," katanya.

Terkait ancaman sanksi bagi pengendara yang melarikan diri setelah kejadian tabrakan, kata Kapolres, perbuatan tersebut merupakan tindakan yang melanggar hukum sesuai Pasal 312 Undang-undang Lalu Lintas Tahun 2009.

Dalam pasal tersebut dijelaskan ancaman hukuman selama tiga tahun penjara dan denda Rp75 juta. "Perilaku yang melarikan diri dan tidak melaporkan itu dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 312," katanya.

Informasi yang dihimpun, insiden itu bermula ketika korban bernama Yayan salah satu santri Pondok Pesantren Miftahul Huda Al Abidin Ciamis mengendarai sepeda motor untuk menuju ATM.

Santri asal Kabupaten Kuningan itu terlibat tabrakan yang diduga dengan kendaraan moge dari arah Pangandaran menuju Bandung.

Setelah kejadian itu, korban dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis karena diketahui mengalami luka pada bagian dada kanan dan memar di mata sebelah kanan.

Perwakilan dari organisasi Harley Davidson Club Indonesia (HDCI) melalui Satuan Lalu Lintas Polres Ciamis yang disiarkan kepada wartawan menyampaikan siap bertanggung jawab penuh dengan kejadian itu.

Rekomendasi