ERA.id - Polres Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, telah menetapkan 10 tersangka pemerkosa anak di bawah umur.
"Saksi-saksi yang sudah diperiksa baik saksi korban, kemudian orang tua dan juga teman-teman di sekitarnya sebanyak 10 orang, sehingga kemarin kami sudah sepakat dari penyidik menetapkan 10 tersangka," kata Kapolres Parimo AKBP Yudy Arto Wiyono di Palu, Selasa (30/5/2023).
Ia mengatakan dari 10 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, lima orang telah ditahan, sementara lima lainnya dalam proses penjemputan dan penangkapan oleh penyidik kepolisian.
Kapolres Parimo juga mengatakan, saat ini korban masih dirawat di salah satu rumah sakit di Kota Palu. "Korban trauma dan saat ini dirawat inap di rumah sakit di Palu, karena masih mengalami sakit di bagian perut," tuturnya.
Adapun barang bukti yang diamankan, kata dia, yakni satu lembar celana pendek hitam milik korban, satu lembar kaos lengan pendek warna ungu, dan satu lembar celana panjang kain kotak-kotak warna cokelat yang juga milik korban.
Sebelumnya, pada Rabu (17/5) lalu, Polres Parimo telah menetapkan lima tersangka terkait kasus tersebut, dimana kelima orang itu beraksi di waktu dan tempat berbeda yang dilakukan sejak April 2022 hingga Januari 2023.
Atas perbuatan itu, pelaku dijerat pasal 81 ayat 2 Undang-Undang RI Tahun nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Gadis usia 15 tahun di Sulteng jadi korban pemerkosaan 11 orang pria. Diantara pelaku terdapat seorang Kades (HR) dan (HST) seorang yg diduga anggota kepolisian dari Brimob.
Akibat kebiadaban 11 bajingan ini korban mengalami kerusakan rahim sehingga rahimnya harus diangkat.
Cc:… pic.twitter.com/AVsbnZq82Q
— Mazzini (@mazzini_gsp) May 29, 2023
Sementara itu, Kabid Humas Kepolisian Daerah (Polda) Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono mengatakan, polisi juga masih menyelidiki terkait informasi keterlibatan seorang polisi dalam kasus asusila tersebut.
"Berdasarkan keterangan dari korban, salah satunya adalah polisi. Namun dari pemeriksaan saksi yang diperiksa, maupun tersangka yang sudah ada di dalam ini, belum ada keterangan yang signifikan sehingga belum ada alat bukti. Masih satu yakni dari pengakuan korban," katanya.
Ia juga mengemukakan lima orang pelaku yang telah ditahan Polres Parimo saat ini, salah satunya merupakan seorang kepala desa (kades) dan satu lainnya guru.
Menurut Djoko, saat ini korban telah mendapatkan pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Provinsi Sulawesi Tengah.
Sebelumnya, seorang remaja 16 tahun asal Kabupaten Poso, diperkosa sejumlah pria di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.
Berdasarkan pengakuannya, dia mengikuti rekannya berinisial YN bekerja di Kabupaten Parimo dan menjadi stoker di Rumah Adat Kaili Desa Taliabo, Kecamatan Sausu pada tahun 2022 lalu, saat dia berusia 15 tahun.
Korban mengaku mendapatkan perlakukan tak senonoh dari 11 orang diduga pelaku, yang di antaranya oknum Kepala Desa (Kades) yang bertugas di Parimo dan oknum guru dengan tempat dan waktu yang berbeda-beda.
Berdasarkan keterangan korban tersebut, juga didapatkan informasi bahwa kasus asusila yang menimpa korban, terdapat keterlibatan seorang polisi.