Penyeludupan Sabu 12,1 Kilogram dari Malaysia Dalam Mangkuk Berhasil Digagalkan di Bandara Soetta

| 31 May 2023 06:00
Penyeludupan Sabu 12,1 Kilogram dari Malaysia Dalam Mangkuk Berhasil Digagalkan di Bandara Soetta
Penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 12,1 kilogram jaringan internasional menuju Praya, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) dari Malaysia digagalkan. (Muhammad Iqbal/ERA)

ERA.id - Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Kota Tangerang, Banten berhasil menggagalkan pengiriman narkotika jenis sabu seberat 12,1 kilogram jaringan internasional menuju Praya, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Barang haram itu dikirim dari Malaysia dengan cara memasukan di mangkuk.

"Kami menyita sabu sebanyak 12.172 gram jaringan internasional Malaysia-Indonesia, yang ditemukan di dalam dua kardus yang berisi 800 mangkuk. Jadi modusnya sabu itu disembunyikan di sela-sela mangkuk tiap masing-masing sebanyak 15 gram," ujar Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, Selasa (30/5/2023).

Gatot menuturkan, dari pengungkapan kasus tersebut pihaknya bekerjasama dengan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku berinisial MA (28) dan SU (29), sebagai penerima barang haram tersebut di Praya, Lombok, NTB. Kedua pelaku pun dikendalikan oleh seseorang berinisial J, yang tinggal di wilayah Batam.

Sementara itu, Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Hengki mengatakan, untuk pengendali berinisial J saat ini tengah menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan di Batam.  

"Kita sudah menetapkan J sebagai tersangka. J saat ini sebagai narapidana di Lapas Batam dengan kasus yang sama (narkoba). J sebagai pengendali sabu 12,1 kilogram tersebut," kata Hengki. 

Hengki menjelaskan, berdasarkan pengakuan MA dan SU, keduanya akan menerima upah jika barang haram tersebut berhasil diedarkan sebanyak ratusan juta rupiah. Tujuan pengedaran tersebut, lanjutnya, akan disebar ke tempat wisata yang ada di wilayah Lombok, NTB.

"Keduanya pun baru di kasih uang sebanyak Rp10 juta dari pelaku J untuk sebagai tanda DP. Tujuan barang haram itu akan diedarkan di tempat wisata di wilayah Lombok, NTB," tukasnya.

Hengki menambahkan, akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114, ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. 

"Bagi pelaku J yang saat ini mendekam di Lapas Batam, hukumannya pun akan ditambah. Kami juga tengah meminta agar J bisa dipindahkan ke Jakarta, untuk menjalani hukumannya di sini," jelasnya. 

Rekomendasi