10 Ribu Pil Ekstasi dan 13 Paket Sabu Asal Malaysia untuk Sambut Tahun Baru Gagal Edar di Medan

| 28 Dec 2021 09:30
10 Ribu Pil Ekstasi dan 13 Paket Sabu Asal Malaysia untuk Sambut Tahun Baru Gagal Edar di Medan
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko saat memaparkan pengungkapan narkoba jaringan Internasional (Muchlis Ariandi/Era.id)

ERA.id - Satres narkoba Polrestabes Medan mengungkap dan menggagalkan peredaran narkotika jaringan internasional Malaysia-Indonesia, di Kota Medan, Sumatera Utara.

Dari pengungkapan narkoba yang masuk melalui perairan Tanjung Balai, Sumatera Utara itu, turut diamankan sebanyak 13 kilogram sabu-sabu dan 10 ribu pil ekstasi.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko menduga, barang bukti narkotika jaringan Internasional yang berhasil digagalkan tersebut akan diedarkan di Kota Medan.

"Berawal dari penangkapan terhadap SAS, yang merupakan pengendali narkoba. Dari tangan tersangka ditemukan sabu seberat 9 gram. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan berhasil mengungkap sindikat jaringan ini,"

Kata Kombes Riko, SAS ditangkap di Jalan Adam Malik, Kelurahan Glugur, Kota Medan, pada Kamis (23/12). Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan menangkap tersangka PS yang berperan sebagai menyimpan narkotika.

Sebelum meringkus PS, polisi meminta SAS untuk menghubungi tersangka untuk mengantarkan barang haram yang disimpannya. Tak lama, PS datang dengan membawa tas ransel berisi 13 kilogram sabu-sabu dan 10 ribu butir ekstasi.

Selain kedua tersangka, polisi juga mengamankan tersangka lainnya, yakni S dan KA. Keduanya merupakan nelayan yang berperan menjemput narkotika dari Malaysia untuk selanjutnya diberikan kepada tersangka SAS.  

Empat tersangka dalam jaringan tersebut mereka yakni SAS (34), PS (27), KA (42) dan S (48), berhasil dibekuk.

"Menurut SAS, penyelundupan narkotika ke Kota Medan sudah empat kali dilakukan. Kita menduga barang haram ini sengaja diedarkan menjelang pergantian tahun," ungkapnya.

Lanjut kata Kombes Riko, saat ini petugas masih melakukan pengembangan terhadap jaringan lain yang memasok narkotika ke Indonesia. Dari pengakuan SAS pula terungkap bahwa jaringan yang dikendalikannya membeli narkoba dari Malaysia dengan bertransaksi di tengah laut perbatasan menggunakan kapal nelayan.

"Para tersangka dijerat Pasal 124 ayat 2 subsidair Pasal 112 Jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya.

Rekomendasi