Keroyok Juniornya, Dua Mahasiswi di UHO Kendari Ditetapkan Jadi Tersangka

| 05 Jun 2023 10:25
Keroyok Juniornya, Dua Mahasiswi di UHO Kendari Ditetapkan Jadi Tersangka
Ilustrasi pukulan (Unsplash/Dan Burton)

ERA.id - Kapolresta Kendari, Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan dua mahasiswi Universitas Halu Oleo (UHO) berinisial NI (22) dan SF (20) yang mengeroyok juniornya inisial WAP (19) menjadi tersangka.

"Iya, benar (NI dan SF yang ditetapkan sebagai tersangka)," kata Kapolresta Kendari Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman di Kendari, Minggu kemarin.

Ia mengungkapkan bahwa kedua mahasiswi yang ditetapkan sebagai tersangka itu dikenakan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman paling lama 5 tahun 6 bulan penjara.

"Kami kenakan Pasal 170 KUHP," ungkapnya.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, lanjutnya, pihak kepolisian telah mencoba untuk memediasi kedua belah pihak. Namun, tidak menemukan titik temu yang baik.

Diketahui, pengeroyokan tersebut bermula saat korban bersama rekan-rekan seangkatannya dipanggil untuk mengambil baju pakaian dinas harian (PDH) di Gedung Vokasi, UHO Kendari, pada Kamis (1/6) sekitar pukul 15.00 WITA.

"Korban pun bersama rekan-rekan seangkatan 2021 langsung ke tempat pengambilan baju PDH. Namun, sesampainya di sana, korban dan rekan-rekannya tidak langsung diberikan baju PDH, tetapi diberikan sejumlah arahan oleh para senior-senior mereka yang berlangsung hingga Jumat (2/6) dini hari," sebut Muhammad Eka Fathurrahman.

Ia menjelaskan bahwa setelah selesai pemberian arahan yang dilakukan senior WAP, kedua pelaku inisial SF dan NI kemudian membagikan baju PDH kepada korban dan rekan-rekannya, sembari memukul. Pemukulan tersebut mengakibatkan korban mengalami luka lebam di wajahnya.

“Jadi motifnya, semacam tradisi kampus. Junior yang akan mengambil seragam fakultas harus diambil dari seniornya. Namun cara menyerahkan baju tersebut dilakukan dengan cara-cara yang melanggar aturan, rupanya dari seniornya melakukan penganiayaan,” tutur Muhamamd Eka Fathurrahman.

Kapolresta Kendari itu menuturkan atas penganiayaan yang dilakukan NI dan SF, maka WAP mengalami luka-luka di wajahnya, lebam pada pipi. Bahkan, gigi WAP sempat mengeluarkan darah.

"Hingga kini, korban masih menjalani perawatan medis di RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah) Kota Kendari. Sedangkan dua mahasiswi inisial NI dan SF yang mengeroyok itu telah diamankan di Mapolsek Poasia," jelasnya.

Dia menyebut bahwa kasus tersebut kini diambil alih oleh Polresta Kendari untuk penyelidikannya. “Kasus ini menjadi atensi dan akan kami ambil alih di Polresta Kendari,” tutupnya.

Rekomendasi