Dishub Ponorogo Ancam Gembosi Ban Pemotor Bandel yang Suka Parkir di Trotoar

| 19 Jun 2023 11:15
Dishub Ponorogo Ancam Gembosi Ban Pemotor Bandel yang Suka Parkir di Trotoar
Dinas Perhubungan Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, menertibkan motor di atas trotoar.

ERA.id - Dinas Perhubungan Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur melarang pengendara sepeda/sepeda motor memarkir kendaraannya di atas trotoar, agar tidak mengganggu hak pejalan kaki.

Kabid Lalulintas Sarana dan Prasarana Dinas Perhubungan Kabupaten Ponorogo, Setyo Budiono, mengaku penertiban sudah pernah sekali dilakukan.

Operasi gabungan saat itu dilakukan jajaran Dishub bersama Satpol PP dengan merazia sejumlah ruas jalan utama di Kota Ponorogo.

Hasilnya, tak kurang dari 70 unit kendaraan sepeda maupun sepeda motor yang terparkir di beberapa ruas trotoar ditertibkan.

Penertiban itu dilakukan dengan memberikan teguran dan menurunkan kendaraan dari atas trotoar. Tindakan tegas bakal dilakukan jika para pemilik kendaraan tersebut masih membandel dan memarkir kendaraannya di atas trotoar.

"Kalau kami dapati lagi maka akan kami gembos di tempat," kata Budiono, Minggu (18/6) kemarin.

Budiono menjelaskan sesuai Undang undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 131 Ayat 1 Nomor 22 Tahun 2009, diatur bahwa pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain.

Ini artinya, lanjut dia, para pejalan kaki memiliki hak atau berhak memiliki fasilitas trotoar demi kenyamanan dan keamanan pejalan.

"Kami mengimbau sekali lagi kepada masyarakat untuk memarkirkan kendaraannya di tempat yang telah disediakan, tidak di atas trotoar," tandasnya.

Rekomendasi