Momen Pria di Ambon Terbakar Saat Nyalakan Rokok dalam Mobil, Satu Tewas, Ratusan Rumah Terpanggang

| 23 Jun 2023 13:02
Momen Pria di Ambon Terbakar Saat Nyalakan Rokok dalam Mobil, Satu Tewas, Ratusan Rumah Terpanggang
ILUSTRASI. Insiden kebakaran pipa BBM di Depo Pertamina Plumpang, Jakarta Utara. (Antara)

ERA.id - Polisi menangkap dua pelaku dalam peristiwa kebakaran mobil yang memicu terbakarnya 108 rumah warga, serta menewaskan seorang karyawati toko di Jalan Pala, Kota Ambon, Maluku pada 15 Mei 2023.

"Dua pelaku yang ditahan berinisial SS alias Salmon dan rekannya TS alias Incan," kata Kapolresta Pulau Ambon dan PP Lease Kombes Pol Raja Arthur Simamora di Ambon, Kamis kemarin.

Keduanya ditahan berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/A/07/V/2023/ SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku, tanggal 16 Mei 2023 dan telah dilakukan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/73/V/2023/Reskrim tanggal 17 Mei  2023.

Menurut Kapolresta, laporan polisi ini berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana kejahatan yang mendatangkan bahaya bagi keamanan umum manusia atau barang.

Sementara waktu kejadiannya pada Senin, (15/5) 2023 sekitar pukul 20.45 WIT, bertempat di Jalan Pala, Kelurahan Uritetu, Kecamatan Sirimau (Kota Ambon).

Kedua pelaku ini dijerat melanggar pasal 187 dan 188 KUHP dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup atau paling tinggi 20 tahun penjara.

Peristiwa ini berawal ketika terlapor Salmon menjemput Incan sekitar pukul 15.00 WIT di rumahnya di kawasan Urimesing dengan tujuan untuk melakukan tap minyak atau pengisian minyak di SPBU Belakang Kota.

Mereka menggunakan mobil milik terlapor Salmon dan saat tiba di sana melakukan transaksi dengan petugas SPBU sambil menunjukkan kode batang (barcode) dan membayar uang kepada petugas SPBU untuk mengisi BBM jenis pertalite.

Setelah itu Salmon yang mengisi sendiri BBM ke lubang yang telah dimodifikasi dan Incan berada di dalam mobil sambil menampung BBM di dalam loyang plastik dan memindahkannya ke dalam sejumlah jerigen yang sudah disiapkan Salmon.

"Mereka melakukan pengisian BBM sebanyak tujuh kali dan totalnya 150 liter seharga Rp1,5 juta," jelas Kapolresta.

Usai melakukan pengisian mobil, Salmon meninggalkan SPBU dan sekitar kurang lebih 100 meter tepatnya di tikungan Jalan Pala, Salmon mengambil korek api dan membakar rokok di dalam mobil, sehingga terjadilah kebakaran mobil yang memuat BBM jenis pertalite.

Ketika mobil sudah dalam kondisi terbakar, Salmon yang sudah dalam posisi terbakar berusaha melompat keluar dan masyarakat sekitar menolong mengevakuasinya ke RS Bhakti Rahayu Ambon.

Sementara satu korban tewas diketahui bernama Sri Umar (21) yang merupakan seorang mahasiswi yang berada dekat lokasi. Terbakarnya mobil tersebut merembet menghanguskan 108 bangunan yang terdiri dari rumah warga, pertokoan dan indekos di kawasan tersebut.

Rekomendasi