Polisi Tangkap Mamang Ompong Dukun Cabul Pemerkosa Siswi di Pagedangan Tangerang

| 25 Jun 2023 19:05
Polisi Tangkap Mamang Ompong Dukun Cabul Pemerkosa Siswi di Pagedangan Tangerang
Ilustrasi. (Istimewa)

ERA.id - Unit PPA Satuan Reskrim Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil menangkap S alias Mamang Ompong seorang dukun yang melakukan pencabulan dan pemerkosaan terhadap seorang siswi berusia 16 tahun di wilayah Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten. 

Kasie Humas Polres Tangerang Selatan, Ipda Galih membenarkan penangkapan pada Jum'at (23/6/2023) pelaku tersebut dengan bermodus korban terkena guna-guna dan harus mandi kembang. 

"Alhamdulilah, pelaku diduga dukun cabul inisial S alias MO sudah berhasil kita tangkap," kata Kasie Humas Polres Tangerang Selatan Ipda Galih saat dihubungi, Minggu (25/6/2023).

Galih mengatakan pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Tangsel. Polisi belum menjelaskan status hukum dari pelaku.

"Tersangka sekarang masih dalam proses rangkaian pemeriksaan secara mendalam oleh Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Tangsel," katanya.

Sementara itu Wakil Ketua Komnas Perlindungan Anak Kota Tangerang, Syukron Nur Arifin menyebutkan, kasus dugaan pencabulan dan pemerkosaan dukun terjadi pada Kamis (1/6/2023) lalu yang saat itu ibu dan korban pergi ke dukun tersebut mengantar adiknya. 

"Bahwa pada hari Selasa, 6 Juni 2023, sekretariat KPAI Kota Tangerang didatangi oleh orang tua korban dugaan tindak pidana pencabulan," katanya dalam keterangan. 

Singkat cerita, dukun itu mengatakan korban terkena guna-guna dan harus mandi kembang ibu korban pun merasa terhipnotis dan menuruti permintaan dukun tersebut. Lalu tindakan pencabulan hingga pemerkosaan dilakukan oleh dukun itu kepada korban.

"Si dukun berkata bahwa anak pelapor kena guna-guna, yang kemudian harus dimandikan kembang juga, yang seketika pelapor menurutinya, pelapor merasa terhipnotis untuk mengikuti perintahnya," ujarnya.

Setelah mendalami kasus itu, Syukron menambahkan pihaknya mendampingi korban dan ibunya melapor ke kantor polisi dengan lampiran bukti visum dan pakaian yang dikenakan korban. 

"Laporan itu tertanda nomor TBL/B/1121/VI/2023/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA," katanya. 

Rekomendasi