Sering Dimaki, Satpam Curi Ponsel Temannya di Toko Bintang Makassar

| 26 Jun 2023 10:47
Sering Dimaki, Satpam Curi Ponsel Temannya di Toko Bintang Makassar
Satpam perempuan berinisial CDP, usia 28 tahun, berjaket pink, saat ditangkap Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan.

ERA.id - Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan menangkap satpam perempuan berinisial CDP, usia 28 tahun, yang mencuri belasan ponsel pekerja di Toko Bintang penjualan khusus aksesoris ponsel Makassar, Sulawesi Selatan.

"Pelaku ditangkap di kampungnya, Desa Pakkasalo, Kabupaten Bone, beserta barang buktinya," ujar Kepala Satuan Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Dharma Negara, Sabtu silam.

Kasus tindak pidana pencurian yang terjadi beberapa hari lalu itu terkuak setelah salah seorang rekan terduga pelaku yang juga bekerja di Toko Bintang dan turut menjadi korban, Firdaus Ahmad (22), melapor ke kantor polisi kalau ponsel hilang di dalam loker tempat penyimpanan barang.

Peraturan yang diberlakukan manajemen Toko Bintang, bagi seluruh pekerja diwajibkan menyimpan ponsel dan barang bawaan di loker, guna menghindari adanya pencurian pihak dalam.

Saat itu, pelaku yang dikenal dengan nama Puput itu dipercayakan menjaga barang, tapi malah mengambil belasan ponsel temannya kemudian pergi. Saat waktu istirahat, pekerja yang ingin mengambil ponselnya di loker ternyata sudah raib diduga dibawa kabur pelaku.

Korban kemudian melaporkan kejadian pencurian itu ke polisi dan dugaan mengarah kepada satpam perempuan itu, karena kala itu yang bersangkutan bertugas jaga.

Jumlah ponsel yang hilang sebanyak 12 unit milik karyawan di toko khusus penjualan aksesoris ponsel ternama di Makassar itu

"Hasil interogasi terduga pelaku mengakui mengambil ponsel korbannya. Ia mengaku sakit hati dengan beberapa karyawan toko itu karena sering diumpat dengan kata-kata kasar," kata Kompol Dharma.

Usai diamankan tim Resmob Polda Sulsel sekaligus diinterogasi, pelaku beserta barang buktinya di bawa ke Polsek Mamajang, untuk diproses lebih lanjut karena korban melaporkannya di polsek setempat.

Pelaku disangkakan pasal 362 Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) bahwa setiap orang dengan sengaja mengambil barang milik orang lain dengan maksud memiliki atau dipergunakan, memberikan kepada orang lain dan bukan haknya diancam hukuman penjara paling lama lima tahun.

Rekomendasi