ERA.id - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota menangkap seorang pelaku penipuan berinisial FA (31) yang menipu sejumlah korban dengan kerugian total mencapai Rp69,7 miliar.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol. Budi Hermanto di Kota Malang, Jawa Timur, Selasa, mengatakan bahwa pengungkapan kasus penipuan tersebut bermula dari empat laporan pada bulan April 2023.
"Dari pengaduan tersebut, kami melakukan penyelidikan dan penyidikan. Tersangka diamankan kemarin di Kecamatan Blimbing," kata Buher, sapaan akrabnya.
Buher menjelaskan bahwa FA merupakan warga Jalan Pinangsia, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang tersebut menipu sejumlah korban dengan menjanjikan investasi dalam bidang pengadaan barang dengan iming-iming keuntungan besar.
Menurut dia, pelaku yang sempat menghilang selama beberapa waktu tersebut, juga dilaporkan hilang oleh keluarganya.
Petugas masih melakukan pendalaman terkait dengan laporan orang hilang yang disampaikan oleh pihak keluarga FA, beberapa waktu lalu.
"Kami juga mendalami tentang laporan dari pihak keluarga bahwa FA ini dilaporkan hilang. Apakah ini memang murni karena yang bersangkutan tidak memberitahukan kepergiannya, kami dalami," katanya.
Dalam kesempatan itu, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Bayu Febrianto Prayoga menambahkan bahwa para korban yang melapor ke Polresta Malang Kota, dijanjikan untuk berinvestasi berupa telepon genggam dengan harga di bawah pasaran.
"Pelaku menyatakan bisa mendatangkan telepon genggam dan laptop dari luar negeri dengan harga yang di bawah rata-rata pasaran di Indonesia," katanya.
Ia memperkirakan lebih dari empat orang yang menjadi korban penipuan pelaku FA tersebut. Hal itu mengingat uang yang diterima oleh tersangka dipergunakan pelaku untuk membayar keuntungan kepada para investor sebelumnya.
"Dari pengakuan, uang tersebut diputar kembali untuk memberikan keuntungan kepada orang-orang yang lebih dahulu berinvestasi. Potensi korban lebih dari empat laporan tersebut," katanya.
Polresta Malang Kota juga masih melakukan pendalaman apakah penipuan tersebut menggunakan skema ponzi.
Atas perbuatannya, tersangka FA dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. (Ant)