Bercanda Kelewat Batas, Empat Anak-Anak di Malang Terancam Masuk Penjara

| 02 Sep 2022 13:15
Bercanda Kelewat Batas, Empat Anak-Anak di Malang Terancam Masuk Penjara
Ilustrasi anak depresi (Unsplash/Lucas Metz)

ERA.id - Kota Malang, Jawa Timur, sempat dihebohkan video candaan anak-anak kepada kawannya yang berujung bully. Bagaimana tidak, korban dibuat menangis karenanya.

Para pelaku mainnya kelewatan, sebab sampai memukul, menaburkan bedak, hingga melepas pakaian korban. Dalam rekaman, korban yang berusia 12 tahun, tampak bingung dan menangis.

Akhirnya, Polres Kota Malang langsung merespons kejadian itu dan menetapkan empat pelaku menjadi tersangka.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Bayu Febrianto Prayoga mengatakan, tersangka yang juga masih di bawa 14 tahun itu, diduga merundung kawannya, yakni bocah berinisial ABS.

Bayu menjelaskan, hingga saat ini sudah ada lima orang yang diperiksa oleh pihak kepolisian. Empat di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, sementara satu lainnya berstatus sebagai saksi.

Menurutnya, satu orang saksi lain tersebut mengaku tidak mengetahui adanya kejadian perundungan yang dilakukan oleh empat tersangka lainnya.

Saat perundungan itu terjadi, saksi tersebut tidak berada di tempat kejadian perkara (TKP).

“Satu saksi lain itu merupakan teman pelaku. Pada saat kejadian tidak ada di lokasi, namun, saat kami amankan, empat pelaku lainnya kebetulan sedang bersama,” ujarnya.

Ia menambahkan, keempat tersangka itu saat ini masih diperiksa Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polresta Malang Kota. Namun, pihak kepolisian tidak menahan mereka.

“Karena ancaman masih di bawah tujuh tahun dan usia pelaku masih di bawah 14 tahun,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan para pelaku, lanjutnya, kejadian perundungan bermula pada saat mereka berniat untuk bermain game online di salah satu rumah.

Pada mulanya, anak-anak tersebut berniat untuk bercanda terhadap korban. Namun, pada akhirnya melakukan kekerasan terhadap korban.

“Tapi, dalam pelaksanaannya bukan lagi bercanda, tetapi memukul menggunakan bantal dan mainan dari plastik terhadap korban,” katanya.

Saat ini, para pelaku dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1 UU RI Nomor 35/2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama tiga tahun enam bulan.

Rekomendasi