ERA.id - Bareskrim Polri menyampaikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang, masih dalam tahap penyelidikan.
"Dalam proses penyelidikan," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Kamis (13/7/2023).
Whisnu tak menjawab apakah Panji Gumilang akan dipanggil dalam waktu dekat untuk dimintai keterangan. Jenderal bintang satu Polri ini hanya menyebut pihaknya masih mendalami kasus ini.
Diketahui, kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Panji Gumilang telah naik ke tahap penyidikan. Bareskrim Polri pun mengungkapkan pihaknya juga menelusuri dugaan tindak pidana penyebaran informasi bohong yang dilakukan pimpinan Ponpes Al-Zaytun ini.
Menkopolhukam, Mahfud MD sebelumnya juga menyebut Panji Gumilang diduga menyalahgunakan aset-aset Ponpes Al-Zaytun. Beberapa di antaranya, sertifikat sejumlah bidang tanah Ponpes Al-Zaytun ditulis atas nama Panji Gumilang dan keluarga.
"Kemudian, agak lebih fantastis, kami sudah melaporkan adanya sertifikat-sertifikat tanah atas nama Panji Gumilang dan keluarganya, yang diduga ada kaitan dengan penyalahgunaan kekayaan Al-Zaytun. Karena tanah-tanah itu ditulis atas nama pribadi Panji Gumilang, istri, dan anak-anaknya," kata Mahfud di Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (11/7).