Panji Gumilang Diduga Lakukan Korupsi Dana BOS

| 21 Jul 2023 15:45
Panji Gumilang Diduga Lakukan Korupsi Dana BOS
Panji Gumilang. (Antara)

ERA.id - Bareskrim Polri telah meminta keterangan ke pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mendalami aliran transaksi keuangan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun.

Hasil koordinasi, Panji Gumilang diduga melakukan tindak pidana korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS), tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan penyalahgunaan zakat.

"Dari hasil koordinasi dan analisa transaksi tersebut didapat dugaan penyalahgunaan yang berindikasi tindak pidana terkait yayasan, tindak pidana penggelapan, tindak pidana korupsi dana BOS, hingga tindak pidana terkait penyalahgunaan dala pengelolaan zakat oleh saudara PG," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat (21/7/2023).

Diketahui, Panji Gumilang terseret kasus dugaan penistaan agama dan menyebarkan informasi bohong atau hoaks. Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan.

Bareskrim Polri pun mengungkapkan pihaknya juga menelusuri dugaan TPPU yang dilakukan pimpinan Ponpes Al-Zaytun ini. PPATK pun memblokir ratusan rekening Panji Gumilang karena diduga pimpinan Ponpes Al-Zaytun ini melakukan TPPU.

"(Kasus dugaan TPPU Panji Gumilang) dalam proses penyelidikan," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Kamis (13/7).

Rekomendasi