ERA.id - Bareskrim Polri memanggil istri pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang, Farida Al Widad (FAW) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus penistaan agama dan penyebaran informasi bohong atau hoaks, pada Jumat (14/7/2023).
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan Farida belum hadir ke Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan.
Istri Panji Gumilang ini akan dimintai keterangan terkait keberadaannya yang berada di barisan laki-laki ketika salat atau dalam video viral di media sosial.
"FAW juga belum hadir. Saudari FAW adalah istri daripada saudara PG yang berada pada saf salat di antara laki-laki, ini juga yang ada di video tersebut," kata Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (14/7/2023).
Selain Farida, penyidik juga memanggil mantan Wakil Bupati Indramayu, Lucky Hakim, CHMP, dan C pada hari ini. Lucky Hakim dan CHMP hadir memenuhi panggilan. Sementara C, belum hadir ke Bareskrim Polri dan penyidik masih menunggu kedatangannya.
"Jadi saya ulangi bahwa fokus penyidikan saat ini yang dilaksanakan penyidikan Dittipidum Bareskrim Polri adalah kasus penodaan, penistaan agama," ucap Ramadhan.
Diketahui, Panji Gumilang terseret kasus dugaan penistaan agama dan menyebarkan informasi bohong atau hoaks. Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan.
Bareskrim Polri pun mengungkapkan pihaknya juga menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan pimpinan Ponpes Al-Zaytun ini.
"(Kasus dugaan TPPU Panji Gumilang) dalam proses penyelidikan," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Kamis (13/7).