Inspektorat Temukan Dugaan Penyelewengan ADD Rp600 Juta di Desa Malangnengah Tangerang

| 18 Jul 2023 13:44
Inspektorat Temukan Dugaan Penyelewengan ADD Rp600 Juta di Desa Malangnengah Tangerang
Ilustrasi uang (ERA.id)

ERA.id - Inspektorat Kabupaten Tangerang, Banten menemukan dugaan penyelewengan alokasi dana desa (ADD) tahun 2022 di Desa Malangnengah, Kecamatan Pagedangan. Penyalahgunaan tersebut hingga mencapai Rp600 juta.

Kepala Inspektorat Kabupaten Tangerang, Titin Wartini membenarkan dugaan kerugian negara itu berdasarkan hasil audit yang dilakukannya sejak Maret. Lalu dengan laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang dikeluarkan pada April 2023.

"Betul untuk Desa Malangnengah memang ada kasus terkait penggunaan dana desa. Itu hasil dari audit sejak Maret dan LPH uang dikeluarkan April 2023," ucapnya, Selasa (18/7/2023). 

Titin mengatakan, atas temuan itu pihaknya sudah menyampaikan persoalan tersebut kepada pemerintah kecamatan dan pemerintahan desa setempat. Hal itu agar segera ditindaklanjuti dan dilakukan pengembalian kerugian itu.

"Sekarang sedang proses tindak lanjut untuk penyelesaian," katanya. 

Sementara itu, Kasubag Evaluasi dan Pelaporan Inspektorat Kabupaten Tangerang, Suryanto menyatakan, dalam penyelewengan anggaran itu berdasarkan temuannya terhadap pemeriksaan. Hal itu yang bersifat administrasi, pajak dan lain sebagainya.

"Ternyata hasil pemeriksaan administrasi dan pajak itu langsung ditindak lanjuti dan selesai. Namun, saat pemeriksaan kas desa terdapat masalah," katanya.

Suryanto mengungkapkan, dari total temuan Rp600 juta lebih tersebut, jumlah pengembalian dana desa dari aparatur itu baru mencapai sekitar Rp79 juta.

"Proses pengembalian sudah dilakukan oleh mereka (Desa Malangnengah) sejak dilakukan hasil audit itu. Dan sisa penggantian sekarang ini tinggal Rp521 juta lagi," tuturnya.

Kendati demikian, pihaknya telah memberikan masa tenggak waktu pengembalian uang negara selama enam puluh hari ke depan. Namun, selama masa proses itu tidak melakukan pengembalian. 

Maka aparatur desa/kepala desa sebagai penanggung jawab dalam persoalan itu akan diserahkan ke aparat penegak hukum (APH).

"Sekarang memang sudah melewati masa tenggak waktu. Tapi kita dahulukan uapaya pemanggilan lagi (aparat Desa Malangnengah). Kalau nanti tidak juga mengembalikan kita akan serahkan ke pimpinan," jelasnya.

Rekomendasi