Baznas Jabar Beberkan Hasil Audit Soal Tuduhan Korupsi dari Mantan Pegawai

| 02 Jun 2025 15:30
Baznas Jabar Beberkan Hasil Audit Soal Tuduhan Korupsi dari Mantan Pegawai
Wakil Ketua IV Baznas Jabar, Achmad Faisal saat menyampaikan hasil audit mengenai tuduhan korupsi dari mantan pegawainya (Era.id/Reza Deny)

ERA.id - Dugaan kasus korupsi dana hibah dan zakat di Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jabar yang dilaporkan oleh mantan pegawainya, Tri Yanto (TY) kini memasuki babak baru.

Dalam kasus ini, TY melaporkan Baznas ke Polda Jabar atas tuduhan tersebut. Namun, Baznas Jabar melaporkan balik TY hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, tetapi belum ditahan.

Wakil Ketua IV Baznas Jabar, Achmad Faisal mengatakan, setelah diberhentikan pada 20 Mei 2023, TY menyampaikan tuduhan penyelewengan dana Hibah Penanggulangan Covid-19 sebesar Rp11,7 Miliar pada 2020.

Laporan itu pun disampaikan ke Inspektorat Daerah Jabar dan Baznas RI. Kemudian, ditindaklanjuti dengan audit investigatif pada 4 sampai 28 Maret 2024.

"Hasil audit sudah keluar pada 26 Juni 2024 dengan nomor surat: 189/PW.02.02/Irban INV tentang Hasil Laporan Audit Inspektorat Daerah Jabar, yang menyatakan bahwa semua tuduhan tidak terbukti," kata Achmad saat ditemui, Senin (2/6/2025).

Senada dengan Inspektorat, kata Achmad, Baznas RI juga menyampaikan hasil audit khusus untuk menindaklanjuti tuduhan tentang penyelewengan dana Hibah Penanggulangan Covid-19 sebesar Rp11,7 Miliar pada 2020.

Hasilnya, terdapat dalam surat tertanggal 15 Juli 2024, dengan nomor B/2881//DKMR-DAKM/KETUA/KD.02.05/VII/2024 tentang Laporan Hasil Audit DAKM Baznas RI.

"Surat itu yang menyatakan bahwa semua tuduhan tidak terbukti," ujarnya.

Dia menjelaskan, TY kembali menyampaikan tuduhan atas dugaan penyelewengan dana zakat sebesar Rp9,8 Miliar. Tuduhan itu berlandaskan data yang diunggah Baznas Jabar di laman website.

Namun, tuduhan itu kembali terbantahkan melalui hasil audit akuntan publik independen dan juga audit syariah oleh Irjen Kemenag RI 10 sampai 15 Juni 2024.

Hasil itu terdapat dalam Laporan Hasil Audit oleh auditor syariah Irjen Kemenag RI pada 8 Oktober 2024 melalui surat bernomor B-293/Dt.III.IV/BA.03.2/07/2024.

"Hasilnya, kami mendapat Indeks Kepatuhan Syariah 86,73 atau masuk dalam kategori efektif Dan Indeks Transparansi sebesar 87,50 atau Transparan," tuturnya.

Dengan hasil tersebut, Achmad memastikan, Baznas Jabar tidak melakukan korupsi sebagaimana dituduhkan oleh TY. Sebab, tuduhan yang disampaikan TY hanya berdasarkan asumsi pribadi dan tidak memahami aturan syariah serta regulasi perzakatan secara keseluruhan.

"Tidak ada panggilan dari APH kepada Baznas Jabar terkait laporan dari TY. Sehingga, TY tidak bisa disebut sebagai whistleblower, karena semua tuduhannya sudah terjawab dengan berbagai audit resmi dari lembaga resmi," kata dia.

Rekomendasi