ERA.id - Satpol PP Kabupaten Sukabumi mengamankan perempuan dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang diperkirakan berusia 19 tahun, karena kerap meresahkan warga dan wisatawan Pantai Citepus Kebon Kalapa, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Senin kemarin.
"ODGJ ini kami amankan setelah adanya laporan dari warga Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, yang menyebutkan adanya seorang remaja putri yang kerap mengamuk dan mengganggu wisatawan," kata Sekretaris Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Syarifudin, Senin.
Menurut Syarifudin, pihaknya pun langsung mengerahkan personelnya ke lokasi dan berkoordinasi dengan petugas kesehatan dari Puskesmas Palabuhanratu. Saat hendak dievakuasi, personel kewalahan karena pelaku mengamuk dan melawan petugas.
Namun, berkat kerja sama, perempuan muda ini berhasil dievakuasi dan dimasukkan ke kendaraan operasional Satpol PP Kabupaten Sukabumi serta diberikan suntikan obat penenang.
Setelah mengamankan perempuan yang diduga ODGJ ini, pihaknya kemudian berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukabumi.
Setelah ditelusuri, ternyata perempuan ini bernama Riski Salwati berusia 19 tahun warga Kampung Kalabang, Desa Warnajati, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Tetapi, belum diketahui penyebab perempuan ini mengalami gangguan pada jiwanya.
"Untuk identitas sudah berhasil diketahui dan agar tidak kembali lagi ke jalan serta tidak membuat resah warga, perempuan diduga ODGJ ini sementara ditampung di ke Panti Aura Welas Asih Palabuhanratu," ujarnya.
Di sisi lain, Syarifudin mengatakan sebelum dibawa ke panti wanita Panti Aura Welas Asih, pihaknya sempat membawanya ke Kantor Pemadam Kebakaran Palabuhanratu untuk melepas besi yang melingkar di jari manis tangan kiri. Akibat belitan besi itu, jari manisnya menjadi bengkak dan sudah bernanah.
Untuk saat ini kondisi Riski, perempuan diduga ODGJ sudah tenang dan mau makan sendiri. Sebagai antisipasi, aktivitasnya tetap diawasi oleh petugas sebelum pihak keluarga menjemputnya.