ERA.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menyatakan sebanyak 21 bakal calon legislatif (bakal caleg) daerahnya terindikasi melakukan kecurangan.
Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu Kabupaten Bogor Burhanuddin di menjelaskan 21 bakal caleg tersebut diketahui masih berstatus sebagai penyelenggara negara.
Ia memaparkan, para bakal caleg tersebut saat mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih aktif menjabat sebagai perangkat desa hingga pegawai kecamatan di Pemerintah Kabupaten Bogor.
"Sebanyak 21 bakal caleg itu belum mengundurkan diri dari jabatan yang harus ditinggalkan saat mendaftar jadi bakal caleg," terang Burhan, Bogor, Selasa (25/7/2023).
Menurut dia, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), Pasal 240 mensyaratkan seorang caleg harus mundur dari jabatannya, yang terbatas pada jabatan-tertentu.
Seperti kepala daerah, wakil kepala daerah, Aparatur Sipil Negara, anggota TNI, anggota Polri, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.
Selain itu, kepala desa (kades) dan perangkat desa juga diwajibkan mundur jika nyaleg. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Pasal 11 Ayat (2) huruf b Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
"Aturan kades mundur merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 29 huruf yang melarang kepala desa rangkap jabatan sebagai anggota legislatif," paparnya.
Burhan merekomendasikan kepada KPU setempat untuk meminta 21 bakal caleg tersebut melengkapi persyaratan dengan melampirkan surat pengunduran diri, sebelum KPU menyampaikan Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Kabupaten Bogor pada November 2023.
"Kami sudah merekomendasikan, meminta untuk segera diperbaiki. Pada bakal caleg ini harus melampirkan surat pengunduran diri dari jabatannya yang dibarengi dengan surat tanda terima dari instansinya terdahulu," kata Burhan. (Ant)