ERA.id - Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kota Bogor diisukan berencana memenangkan salah satu calon legislatif (caleg) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Adapun, petugas KPPS ini diketahui bertugas di wilayah Kelurahan Ciparigi, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.
Saat dikonfirmasi, pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor membenarkan adanya informasi KPPS di Kota Bogor berencana memenangkan salah satu caleg.
"Panwascam Bogor Utara sudah memeriksa dugaan keterlibatan pengawas TPS di Kelurahan Ciparigi sebagai mendukung atau tertangkap tangan sedang melakukan konsolidasi dengan caleg melibatkan KPPS. Ketua PPS-nya itu sedang diperiksa," kata Anggota Bawaslu Kota Bogor, Firman Wijaya.
Menurut Firman, dengan adanya temuan dugaan potensi kecurangan ini, bisa saja modus money politic bukan lagi menyasar pemilih melainkan ke penyelenggara pemilu.
"Bisa saja terjadi sekarang. Dan kami menduga saat ini mungkin yang kejadian di Bogor Utara ini bukan hanya satu mungkin terjadi di kecamatan-kecamatan lain, jadi memobilisasi Petugas TPS untuk mencoblos peserta caleg tertentu," ucap Firman Wijaya.
"Petugas TPS yang mencoblos (untuk caleg tertentu) dugaan modusnya, jadi per TPS itu diduga diberikan sejumlah uang mungkin lewat oknum Panwascam mungkin ada salah satu PKD itu dikumpulkan untuk mencoblos dengan tawaran sejumlah uang, itu pengakuan terakhir ya dugaannya," sambung dia.
"Jadi mereka itu dimobilisasi untuk mencoblos, makanya kami mungkin bisa potensinya memetakan politik uang itu bukan ke pemilih sekarang tapi memobilisasi pengawas-pengawas dan penyelenggara," lanjut Firman Wijaya.
Soal sanski bagi pihak yang terlibat money politic, Firman Wijaya meyakini bahwa hal tersebut sudah diatur sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"KPPS yang tidak menandatangani BA (berita acara) saja, entah itu lupa atau sengaja itu sanksinya pidana, apalagi memanipulasi perolehan suara, oh jelas-jelas itu pidana," kata Firman Wijaya.
"Nah untuk kami di Pengawas Pemilu di pasal 543 tegas setiap Pengawas Pemilu baik itu di tingkat pusat maupun pengawas TPS jika tidak menindaklanjuti laporan dan temuan yang disampaikan oleh masyarakat sanksinya adalah pidana 2 tahun dan denda 24 juta, itu sifatnya kumulatif bukan alternatif artinya dipidana penjara dan didenda juga bagi pengawas," ujar dia.