ERA.id - Sebagian warga Balikpapan berdemonstrasi menuntut Rocky Gerung segera ditangkap karena telah mengkritik Presiden Joko Widodo dan mengucapkan beberapa kata yang dinilai tidak patut diucapkan kepada seorang presiden, di Simpang Enam Dome Jalan Ruhui Rahayu-Jalan Sjarifuddin Joes, Balikpapan, Rabu (3/8/2023).
Dalam demonstrasinya, mereka bahkan sampai menyembelih hewan ternak sehingga darah hewan itu mengenai foto wajah sang pengamat politik yang mereka tuntut segera ditangkap dan diadili itu.
Warga yang berdemonstrasi itu berasal dari Lembaga Persekutuan Adat Dayak Kalimantan Timur-Kalimantan Utara. ”Rocky Gerung, mulutmu harimaumu,” kata Ketua DPC LPADKT-KU, Nasion Lasung.
"Sembelih hewan ternak ini simbol sakit hati kami warga Kalimantan Timur, provinsi yang terpilih menjadi tempat Ibu Kota Nusantara,” kata dia.
Pernyataan Gerung yang mengkritik Presiden Jokowi dalam hal pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, hingga menyebutkan kata-kata yang tidak patut itu, kata dia, benar-benar telah melukai hati warga Kalimantan Timur dan menghina martabat presiden.
Layung bilang, Kalimantan Timur selama puluhan tahun dengan rela menyumbang pendapatan hasil Buminya, mulai dari masa kejayaan kayu hutan, minyak dan gas, hingga batubara sekarang, juga kelapa sawit, kepada negara ini.
Demikian, hasil dari pendapatan itu hanya sekian persen saja yang kembali kepada Kalimantan Timur. Sekarang ibukota negara sebentar lagi akan pindah ke Kalimantan Timur dan ada orang yang tidak rela sampai menghina kepala negara yang melaksanakan gagasan itu
Pada demonstrasi yang sempat memacetkan lalu-lintas di simpangan itu, massa segera bergerak ke Kantor Polda Kalimantan Timur di mana bertemu dengan massa Fatayat Nahdlatul Ulama Balikpapan.
”Kami juga ingin membuat laporan polisi hal pernyataan Rocky Gerung tersebut,” kata Ketua Fatayat NU Balikpapan, Elsa Safitri. Kaum ibu dan remaja perempuan NU ini berjumlah tidak kurang dari 150 orang.
Polisi pun menerima laporan Fatayat NU Balikpapan dan LPADKT dengan No: STPL/93/VIII/2023/SPKT I. Pernyataan Gerung digolongkan sebagai ujaran kebencian atau hate speech alias haatzai artikelen.
Menurut Kabid Humas Polda Kalimantan Timur, Komisaris Besar Polisi Yusuf Sutejo, sejauh ini, polisi sudah menerima empat laporan warga tentang pernyataan Rocky Gerung, termasuk laporan LPADKT dan warga Fatayat NU Balikpapan.