ERA.id - Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf menyatakan aksi Fatayat NU Balikpapan, Kalimantan Timur, yang melaporkan Rocky Gerung ke polisi terkait dugaan ujaran kebencian, tidak mewakili NU secara kelembagaan.
"Ya itu hak masyarakat. Ya saya kira itu satu kelompok komunitas saja ya. Artinya tidak harus dianggap mewakili NU secara kelembagaan seluruhnya," kata Gus Yahya, Jumat (4/8/2023).
Menurut Yahya, PBNU memilih menyerahkan penanganan kasus itu kepada penegak hukum. Alasannya, kasus itu bukan termasuk delik aduan, sehingga tidak perlu menunggu adanya pihak yang melapor.
"Menurut saya itu bukan delik aduan. Kalau memang ada masalah hukum di situ, kan nggak usah nunggu dilaporkan," kata dia.
Sebelumnya, Polda Kalimantan Timur menerima laporan Fatayat NU Balikpapan dan LPADKT dengan No: STPL/93/VIII/2023/SPKT I.
Dalam laporan itu, pernyataan Gerung digolongkan sebagai ujaran kebencian atau "hate speech" alias "haatzai artikelen".
Menurut Kabid Humas Polda Kalimantan Timur Komisaris Besar Polisi Yusuf Sutejo, sejauh ini polisi sudah menerima empat laporan warga tentang pernyataan Rocky Gerung, termasuk laporan LPADKT dan warga Fatayat NU Balikpapan.