ERA.id - Polresta Tangerang mendorong pemerintah daerah (pemda) di wilayahnya itu untuk mengeluarkan kebijakan/aturan penertiban penggunaan sepeda listrik.
Kanit Gakum Satlantas Polresta Tangerang AKP Sitta Mardonga Sagala mengatakan, bahwa usulan itu guna memberikan ketertiban bagi masyarakat pengguna sepeda listrik dalam berlalu lintas di jalan raya.
Sebab, kata dia, dalam berkendara itu ada aturannya, termasuk pengaturan kecepatan, uji kelaikan serta konstruksi kelengkapan yang sudah diatur pemerintah.
Begitu juga sepeda listrik, ada aturan penggunaan pemakaiannya di wilayah tertentu, bukan di jalan raya. "Memang di aturan Satlantas saat ini belum ada. Kita masih menggunakan aturan Undang-undang lalu lintas yang sudah ada," tuturnya.
Ia juga mengungkapkan, sejauh ini fenomena pengguna sepeda listrik di Kabupaten Tangerang sudah mulai ramai digunakan oleh anak-anak sekolah dan orang dewasa. Takutnya, sepeda listrik yang tidak memiliki sertifikasi keselamatan itu, mencelakai pengendaranya.
"Jadi kita melihat kan saat ini anak-anak sudah ramai lalu-lalang menggunakan sepeda listrik. Makanya harus segera ditangani," ujarnya.
Dalam aturan pemerintah, ada dua tipe sepeda jenis motor listrik dan sepeda listrik yang dipasarkan. Hanya saja ada ketentuan diatur dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan terkait penggunaan kendaraan spesial tersebut.
Salah satunya seperti dalam PM Perhubungan nomor PM 45 tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Jenis kendaraan sepeda listrik ini tidak termasuk dalam golongan kendaraan bermotor karena tidak ada Sertifikasi Uji Tipe (SUT) dan Sertifikasi Uji Tipe Kendaraan (SRUT) dengan kecepatan maksimal 25 kilometer per jam.
Sedangkan pada PM Perhubungan nomor 44 disebutkan kendaraan sepeda motor listrik telah memiliki SUT dan SRUT dan terdaftar resmi di Samsat dengan memiliki surat seperti STNK serta teregistrasi dan sesuai spesifikasi keselamatan.
"Maka ini harus dibaca secepat mungkin kita ada peraturan dari tingkat daerah, terkait peraturan penggunaan sepeda listrik dan maraknya penjualan sepeda listrik itu. Minimal harus ada acuannya," ujarnya.
Selain itu, ia juga menyampaikan, merujuk terhadap aturan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 47 ayat 4, jelas membedakan mana kendaraan bermotor dan tidak bermotor dengan digerakkan manusia maupun hewan. Serta pasal 48 mengatur tentang persyaratan teknis dan lain jalan termasuk uji tipe dilakukan pemerintah.
Oleh sebab itu, untuk pemakaian sepeda listrik ini seharusnya di lingkungan kawasan tertentu, misalnya, kawasan wisata tertutup, halaman rumah maupun di area gang kecil. Pasalnya, jika itu dipaksakan dipakai ke area jalanan umum atau jalan rata akan menjadi masalah dalam membahayakan pengendara maupun pengguna jalan.
"Selama ini aturan lalu lintas kita belum ada, kita baru ada Undang-undang yang ada (aturan kendaraan sepeda motor). Jadi selama ini pun kita masih ada pemahaman apakah sepeda listrik itu masuk dalam kategori sepeda motor," ungkap dia.