Polisi Minta Pemkab Tangerang Keluarkan Aturan Penggunaan Sepeda Listrik

| 04 Aug 2023 22:45
Polisi Minta Pemkab Tangerang Keluarkan Aturan Penggunaan Sepeda Listrik
Ilustrasi - Pengunjung mencoba sepeda listrik di Pantai Pariaman, Sumatera Barat. ANTARA/HO-

ERA.id - Polresta Tangerang meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mengeluarkan kebijakan penertiban penggunaan sepeda listrik. Usulan penerbitan aturan itu guna memberikan ketertiban bagi masyarakat pengguna sepeda listrik dalam berlalu lintas di jalan raya. 

"Kita menyarankan atau mendorong ada Perda (peraturan daerah) terkait penertiban penggunaan sepeda listrik," kata Kanit Gakum Satlantas Polresta Tangerang, AKP Sitta Mardonga Sagala kepada wartawan, Jumat (4/8/2023).

Sagala mengatakan, dalam berkendara ada aturannya, termasuk pengaturan kecepatan, uji kelaikan serta konstruksi kelengkapan yang sudah diatur pemerintah. Begitu juga sepeda listrik, ada aturan penggunaan pemakaiannya di wilayah tertentu, bukan di jalan raya. 

"Memang di aturan Satlantas (satuan lalu lintas) saat ini belum ada. Kita masih menggunakan aturan undang-undang lalu lintas yang sudah ada," katanya. 

Sagala menjelaskan sejauh ini fenomena pengguna sepeda listrik di Kabupaten Tangerang sudah mulai ramai digunakan oleh anak-anak sekolah dan orang dewasa.

Namun hal itu pun diperlukan untuk segera dapat ditangani semua pihak terkait sebagai pencegahan terjadinya kecelakaan lalu lintas. "Jadi kita melihat saat ini anak-anak sudah ramai lalu lalang menggunakan sepeda listrik. Makanya harus segera ditangani," ungkapnya. 

Dalam aturan pemerintah, Sagala menambahkan, ada dua tipe sepeda jenis motor listrik dan sepeda listrik yang dipasarkan. Hanya saja ada ketentuan diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan terkait penggunaan kendaraan spesial tersebut. 

"Maka ini harus secepat mungkin kita ada peraturan dari tingkat daerah, terkait peraturan penggunaan sepeda listrik dan maraknya penjualan sepeda listrik itu. Minimal harus ada acuan," bebernya. 

Menurut dia untuk pemakaian sepeda listrik ini seharusnya di lingkungan kawasan tertentu misalnya kawasan wisata tertutup, halaman rumah maupun di area di jalan yang kecil. 

"Selama ini aturan lalu lintas kita belum ada, kita baru ada undang-undang yang ada (aturan kendaraan sepeda motor). Jadi selama ini pun kita masih ada pemahaman apakah sepeda listrik itu masuk dalam kategori sepeda motor," jelasnya. 

Rekomendasi