ERA.id - Satuan Reserse dan Kriminal Polrestabes Bandung, Jawa Barat, menangkap dua selebgram asal Bandung, Areta Febiola dan Deni Sukirno, atas dugaan turut serta mempromosikan judi daring (online).
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol, Budi Sartono di Mapolrestabes Bandung, Rabu, mengatakan bahwa kedua tersangka mempromosikan situs judi online melalui unggahan cerita pada akun instagramnya.
Tersangka Dony mempromosikan situs judi bernama Aston138 melalui story akun Instagram yakni @den.suu, sedangkan tersangka Areta mempromosikan tiga situs judi online sekaligus, yakni zaraplay, wawaslot, dan zigzagslot, melalui akun Instagram @aretaaaw.
"Untuk @aretaaaw merupakan selebgram dengan pembuat konten endorse atau youtuber dan konten kreator yang memiliki ratusan ribu followers," kata Budi, Rabu (24/8/2023).
Dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik, kedua tersangka awalnya dihubungi oleh admin situs judi online lewat DM Instagram untuk ikut mempromosikan. Setelah itu, percakapan berlanjut ke WhatsApp.
Tergiur dengan tawaran admin tersebut, Areta dan Deni lantas mempromosikan tautan situs judi online dengan menyisipkannya di dalam story Instagram.
Saat tautan itu diklik, kata Budi, para pengikut Instagram para pelaku akan diarahkan langsung ke situs judi online yang dimaksud.
"Para pemain mengikuti panduan pengisian form, seperti nomor handphone, email, dan rekening bank, kemudian player melakukan deposit ke rekening bandar judi," ujar dia.
Budi mengungkapkan bahwa kedua pelaku telah mempromosikan situs judi online selama 1 tahun.
Dari kegiatan promosi itu, kedua pelaku mendapat keuntungan senilai Rp5 juta hingga Rp10 juta tiap bulan, atau bergantung pada jumlah orang yang mengklik situs judi online.
"Para tersangka secara otomatis akan mendapat persentase, terlepas player menang atau kalah," kata dia.
Dari kasus ini, polisi akan melakukan pengembangan untuk mengetahui identitas dan mengejar admin serta bandar situs judi online yang meminta jasa promosi dua pelaku.
"Kami terus kembangkan," ucap dia.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa ponsel hingga rekening tabungan.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana kurungan selama 6 tahun. (Ant)