ERA.id - Polres Majene, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), mengungkap kasus pelecehan seksual yang meresahkan masyarakat di daerah itu.
"Kasus pelecehan yang selama ini kerap terjadi dengan sasaran kaum hawa di Majene telah diungkap Polres Majene," kata Kapolres Majene AKBP Toni Sugadri, di Mamuju, Sabtu silam.
Ia mengatakan motif pelecehan seksual tersebut untuk memuaskan hasrat dan gairah seksual dari para pelaku.
"Pelaku pelecehan yang telah diamankan berinisial FD (17) warga kelurahan Banggae Kabupaten Majene, dan telah ditangkap serta mengakui perbuatannya dengan alasan untuk memenuhi hasrat seksualnya," katanya.
Ia menyampaikan dua korban dalam kasus pelecehan seksual tersebut yakni perempuan inisial NR (27) dan NA (22) yang merupakan warga Kelurahan Banggae, Kabupaten Majene.
"Pelecehan dialami korban NR pada dini hari di Lingkungan Lembang Kelurahan Lembang Kecamatan Banggae Timur, dan pelecehan lainnya di alami korban NA di Lingkungan Talumung Kelurahan Tande Timur Kecamatan Banggae Timur," ujarnya.
Kapolres mengatakan dalam aksinya pelaku mencungkil jendela kamar korbannya dengan menggunakan parang, kemudian pelaku melakukan pelecehan seksual kepada korbannya dalam keadaan tertidur, setelah melakukan aksinya kemudian pelaku melarikan diri meninggalkan rumah korban.
"Pelaku menggunakan sarung model ninja menutupi muka dan hanya tersisa mata saja yang kelihatan, ketika pelaku melakukan aksinya," katanya.
Ia menyampaikan bahwa dari tangan pelaku telah disita barang bukti berupa pakaian dan perlengkapan yang digunakan saat pelaku melancarkan aksinya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 6 Huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
"Pelaku diancam pidana penjara paling lama sembilan tahun dan di pidana denda paling banyak Rp50.000.000," ujarnya.