ERA.id - Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Sulawesi Barat (Sulbar) menangkap seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majene terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulbar Komisaris Besar Polisi Slamet Wahyudi menyatakan oknum ASN berinisial AN (38) itu ditangkap di Jalan Kesehatan, Kelurahan Baru, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene pada Senin (22/7) dini hari.
"Oknum ASN lingkup Pemkab Majene ini ditangkap di sebuah rumah di Jalan Kesehatan, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene, pada Senin dini hari," kata Slamet, di Mamuju, Selasa (23/7/2024).
Pada penangkapan itu, kata dia, tim Ditreskoba Polda Sulbar menemukan satu paket diduga narkoba jenis sabu yang disembunyikan dalam pembungkus rokok.
Dari hasil pemeriksaan itu, kata Kabid Humas, AN mengakui bahwa barang bukti yang diduga sabu adalah miliknya.
Selain barang bukti sabu, tim kepolisian itu juga menyita barang bukti berupa telepon genggam dan sepeda motor milik AN.
"Oknum ASN dan barang bukti yang disita dari penangkapan itu saat ini telah diamankan di Mapolda Sulbar. AN masih diperiksa intensif untuk dilakukan pengembangan penyelidikan," ujarnya.
Slamet mengatakan Polda Sulbar terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba dan segala bentuk kriminalitas lainnya di daerah itu dan pihaknya akan menindak tegas siapa pun pelakunya.
"Siapa pun yang terlibat, akan kami tindak sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Slamet.
Ia juga mengimbau masyarakat agar dapat melaporkan jika mengetahui adanya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di lingkungan sekitarnya, khususnya terkait penyalahgunaan narkoba.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu-ragu melaporkan jika mengetahui adanya tindak kriminal termasuk dugaan penyalahgunaan narkoba di lingkungannya. Setiap laporan akan ditindaklanjuti," kata Slamet Wahyudi. (Ant)