ERA.id - Aparat dari Polresta Bandung menangkap sembilan anggota geng motor yang viral karena mengeroyok warga di Jalan Rancaekek-Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Sabtu (9/9) lalu.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menceritakan pelaku awalnya sedang berkumpul sambil menenggak minuman keras (miras).
"Kemudian pada saat minum-minuman keras, ada warga masyarakat yang lewat, kemudian melempar botol kosong kepada sembilan remaja tersebut," kata Kusworo saat ungkap kasus di Solokanjeruk, Kabupaten Bandung, Selasa kemarin.
Dia menuturkan saat kejadian para pelaku ini tidak terima yang akhirnya kesembilan anggota geng motor tersebut mengejar seorang warga yang diduga melempar botol kepada mereka.
Setelah terkejar, para tersangka kemudian langsung menghentikan dan mengeroyok pengendara yang diduga melempar botol tersebut pakai tongkat baseball.
"Karena diduga korban yang bersangkutan yang melempar, padahal salah sasaran, sembilan remaja bermotor ini langsung menyalip dan menghentikan kendaraan bermotor tersebut dan melakukan kekerasan secara bersama-sama menggunakan alat tongkat baseball," katanya.
Lebih lanjut, Kusworo mengatakan pelaku merupakan anggota geng motor XTC 133, pecahan klub motor yang sudah merubah menjadi ormas, di mana XTC 133 ini tetap ingin menjadi geng motor.
Adapun kesembilan tersangka tersebut satu di antaranya telah dewasa dan delapan lainnya masih berstatus pelajar. Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP yaitu tentang pengeroyokan atau melakukan kekerasan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman lima tahun delapan bulan penjara.