ERA.id - Seorang guru di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat ditangkap lantaran nekat menjual aset sekolahnya sendiri berupa laptop.
Guru SMP Negeri 2 Parigi, Pangandaran itu menjual puluhan laptop lantaran digunakan untuk modal judi online.
DIkutip dari akun Twitter @Heraloebss, akibat ulahnya itu negara mengalami kerugian hingga Rp300 juta.
"Diduga kecanduan judi online, seorang guru di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat ditangkap karena menjual aset berupa laptop SMP Negeri 2 Parigi, Pangandaran," ujar akun @Heraloebss.
Aksi guru ini pun dikecam oleh netizen.
"Ngalah-ngalahiin candu narkoba bah," jelas akun @lala****
"Karena judi online tidak bisa ditebas dipusatnya jadi ya gak bakal selese2 kasus judi online," kata akun @sun****
"Judol ini lebih parah dari narkoboy ternyata 😌," jelas akun @alan****
"Pada nekat gini karena judi online," jelas akun @jie***