ERA.id - Tim Jatanras Satuan Reskrim Polrestabes Makassar membekuk salah seorang pelaku utama kejahatan berinisial NA yang membusur (melepaskan anak panah) kepada korban berinisial DR dan MN hingga mengalami luka serius di tubuhnya.
"Korban pertama kena pada bagian pipi, dan korban kedua kena bagian dada. Sempat dilakukan perawatan dan Alhamdulillah sudah sehat kembali setelah dilakukan operasi dan busur (anak panah) sudah dilepas," ujar Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib saat merilis kasus di Makassar, Minggu (17/9/2023).
Ngajib mengatakan penangkapan pelaku utama NA di Jalan Veteran Selatan Lorong 3, Kecamatan Mamajang, setelah melakukan aksinya membusur warga pada Jumat (15/9) dini hari di Jalan Bontobila, Kelurahan Batua, Kecamatan Manggala, Kota Makassar.
"Dari pengakuan pelaku, dia yang melepaskan busur dan mengenai korban. Nama kelompok Lorhub adalah kelompok pelaku, dan korban Rumkos. Nanti, dikembangkan apakah ini geng motor yang melakukan kejahatan," ujarnya.
Pelaku yang ditangkap itu, aksinya sempat viral di media sosial, sedangkan lima rekannya masih dalam pengejaran dan dimasukkan dalam status daftar pencarian orang (DPO). Pelaku NA terpaksa ditembak kakinya oleh petugas karena melawan saat ditangkap.
Kapolrestabes menuturkan, dugaan saat ini adalah bermotif balas dendam karena teman pelaku sempat dipukul korban, sehingga pelaku mendatangi korban dengan berboncengan motor berjumlah enam orang.
"Pada saat pelaku melakukan pembusuran, dia berboncengan tiga orang yang mana motornya telah kami sita. Kemudian, juga barang bukti busur yang disita sebanyak 12 busur (anak panah) dan ada satu ketapel (pelontar)," paparnya.
Mantan Kapolres Kota Palembang ini juga mengatakan pelaku NA sempat digeledah dan ditemukan narkotika jenis sabu di saku celananya.
"Kita dapatkan dari pelaku menguasai narkotika jenis sabu, ini juga masih kami lakukan pengembangan. Tentunya, tindak lanjut tes urine, yang pastinya pelaku ini menyimpan sabu di saku celana, sehingga kami bisa menyimpulkan pelaku ini menyimpan narkoba," ungkap dia.
Ia menegaskan tidak ada geng motor di Kota Makassar bisa melakukan tindak kejahatan, apabila ada ditemukan maka dilaksanakan tindakan tegas terhadap pelaku sesuai aturan yang berlaku.
Sedangkan untuk ganjaran atas perbuatan pelaku terkait tindak pidana kejahatannya dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersamaan-sama. (Ant)