Anak SD Tewas Tertimpa Tembok yang Ditabrak Motor, Walikota Padang Ingatkan soal Izin Penggunaan Motor untuk Anak

| 20 Sep 2023 19:13
Anak SD Tewas Tertimpa Tembok yang Ditabrak Motor, Walikota Padang Ingatkan soal Izin Penggunaan Motor untuk Anak
Wali Kota Padang Hendri Septa saat diwawancarai awak media massa di Padang. (ANTARA/Muhammad Zulfikar).

ERA.id - Wali Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Hendri Septa mengingatkan orang tua atau wali murid agar lebih bijak terkait pemberian izin penggunaan sepeda motor kepada anak  demi menghindari kecelakaan lalu lintas dan hal buruk lainnya.

"Kadang-kadang kita membiarkan juga (mengizinkan anak membawa sepeda motor ke sekolah). Ini menjadi pelajaran bahwa tidak semua anak, yang belum cukup umur, boleh membawa kendaraan ke sekolah," kata Wali Kota Padang Hendri Septa di Padang dikutip dari Antara, Rabu (20/9/2023).

Hal itu disampaikan Hendri Septa menanggapi tewasnya seorang anak didik yang diduga tertimpa bangunan.

Dari video yang beredar, korban atas nama Gian Ardhani Setiawan sedang berwudu di salah satu musala/masjid di Kota Padang. Pada saat bersamaan seorang pelajar datang dengan sepeda motor dan menabrak tembok tempat berwudu sehingga menimpa korban.

Setelah mendapatkan kabar tersebut, Hendri ingin menemui langsung keluarga korban, termasuk menelusuri pelajar yang diduga menabrak tembok tempat wudu yang menyebabkan meninggalnya bocah SD tersebut.

"Insya Allah hari ini saya akan mengunjungi pihak keluarga, dan kejadian ini adalah musibah," ujar dia.

Menurutnya, musibah yang terjadi harus menjadi pelajaran bersama, terutama bagi orang tua maupun sekolah, agar tidak memberikan izin kepada anak untuk membawa sepeda motor ke sekolah sebelum mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM).

Pada kesempatan itu Wali Kota Padang juga menegaskan aturan yang melarang siswa yang belum memiliki SIM membawa kendaraan ke sekolah, bukan hanya dari pemerintah daerah atau satuan pendidikan. Namun juga undang-undang.

"Payung hukumnya sudah ada. Artinya, yang berhak mendapatkan SIM itu adalah orang sudah berusia 17 tahun ke atas," jelasnya.

Sementara itu Kepala Jasa Raharja cabang Sumatera Barat Raihan Farani mengatakan setelah mendapatkan laporan dari kepolisian, Jasa Raharja langsung mendatangi kediaman korban pada Selasa (19/9) 2023 untuk membantu kelengkapan administrasi pengajuan santunan.

"Santunan telah kami sampaikan langsung kepada ahli waris yang sah yaitu orang tua korban atas nama Setiawan Jordi sebesar Rp50 juta," sebut Raihan.

Dalam upaya pencegahan terjadinya kecelakaan, Jasa Raharja telah melakukan sejumlah langkah yakni sosialisasi keselamatan lalu lintas melalui Program Jasa Raharja Goes to School, Goes to Campus, maupun Goes to Red Spot Area.

Kemudian mengajak guru-guru di sekolah untuk mengajarkan keselamatan lalu lintas kepada para siswa melalui Program Pengajar Keselamatan Lalu Lintas (PPKL), berkoordinasi dengan pemangku kepentingan lalu lintas melalui Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL).

Selanjutnya menyerahkan alat pencegahan kecelakaan seperti helm, traffic cone, barikade, pita kejut, dan lainnya, kepada pihak kepolisian, memasang rambu lalu lintas dan rambu peringatan di daerah rawan kecelakaan serta sosialisasi secara masif di media massa.

Rekomendasi